RUU yang dinamakan The Uighur Act 2019 ini bakal memberikan kewenangan pada Gedung Putih untuk menjatuhkan sanksi ke China atas dugaan persekusi pada etnis Uighur beragaam Islam di Xinjiang, China.
“(Kelakuan (AS) yang) meremehkan tekad dan kemauan orang-orang China, pasti akan gagal,” tulis media itu seperti dilansir dari CNBC Internasional.
AS berulang kali mengatakan bahwa China melakukan tindakan tak manusiawi dengan menahan satu juta warga Uighur di kamp-kamp penahanan massal di Xinjiang.
Namun, China membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa kamp-kamp itu adalah bagian dari penumpasan anti-teror dan penyediaan pelatihan kejuruan.
Sebelumnya, kedua negara panas karena Hong Kong. Trump menandatangani UU HAM dan Demokrasi Hong Kong pada 27 November waktu setempat.
“Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong,” kata Trump.
“Ini disah-kan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua.”
UU ini akan mengharuskan perwakilan AS untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap otonomi Hong Kong. Tinjauan ini akan menjadi syarat bagi kawasan itu jika ingin melakukan aktivitas perdagangan dengan AS.
UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Selain UU ini, ada pula UU soal penghentian ekspor senjata untuk penanganan massa ke Hong Kong. (sumber: CNBC Indonesia)