• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 10, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Infotorial

Hakim Internasional PBB Setujui Penyelidikan Pembantaian Etnis Rohingya

7 Desember 2019
in Infotorial

Anak-anak Islam etnis Rohingya melintasi sungai kecil dengan wajah ketakutan.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com – Hakim Pengadilan Pidana Internasional telah menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membuka penyelidikan atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap minoritas Muslim (Islam) Rohingya, Myanmar.

Lebih dari 730.000 warga Rohingya telah melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh sejak tindakan keras dan brutal membabi-buta militer Myanmar pada 2017, yang menurut para penyelidik PBB dilakukan dengan niat genosidal atau pembantaian.

Hakim di International Criminal Court (ICC) memberikan izin kepada jaksa penuntut untuk memeriksa tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM, seperti deportasi, dan penganiayaan dengan alasan etnis dan agama.

Namun, tuduhan genosida, sementara di dalam yurisdiksi pengadilan, tidak akan diselidiki oleh ICC, sebuah badan yang tidak didukung oleh Myanmar.

Kepala penuntut Fatou Bensouda sekarang akan memulai penyelidikan formal dan mengatakan dia akan melakukan penyelidikan independen dan tidak memihak. Dia telah meminta izin kepada hakim untuk menyelidiki pada bulan Juli.

“Ini adalah perkembangan yang signifikan, mengirimkan sinyal positif kepada para korban kejahatan kekejaman di Myanmar dan di tempat lain, Investigasi saya akan berusaha mengungkap kebenaran,” katanya.

Seorang juru bicara komunitas Rohingya di Inggris menyambut keputusan tersebut sementara seorang pakar hak asasi manusia mengatakan itu adalah ‘langkah signifikan’.

“Ini adalah pertama kalinya para korban Rohingya benar-benar dapat melihat orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan brutal yang menghantui mereka,” ujar Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional di Human Rights Watch, mengatakan kepada The Independent.

“Sekarang setelah jaksa ICC diberi wewenang untuk melakukan investigasi, dia sebenarnya dapat memulai proses pengumpulan bukti dan membangun kasus yang mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab,” kata Singh.

Langkah selanjutnya setelah penyelidikan selesai adalah meminta surat perintah penangkapan dan bergerak menuju pengadilan.

“Keputusan hari ini penting karena sekarang dia memiliki alat yang dapat digunakan untuk menyelidiki dan mengumpulkan serta menyimpan bukti secara resmi dan benar-benar membangun kasus yang tidak pernah dia miliki sebelumnya.

“Sudah ada banyak informasi dalam domain publik dalam bentuk citra satelit, laporan oleh organisasi seperti Human Rights Watch dan lainnya, jadi dalam hal konteks dan latar belakang itulah bagian dari alasan mengapa ia meminta penyelidikan.”

Dia mengatakan para hakim sekarang akan berbicara kepada para korban dan bekerja untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab.

Keputusan itu diambil beberapa hari setelah Gambia diajukan ke Pengadilan Internasional, atas nama Organisasi Kerjasama Islam, menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya.

ICC berupaya menghukum individu yang bertanggung jawab atas kejahatan, seperti deportasi, sementara Mahkamah Internasional (ICJ) menyelesaikan perselisihan antar negara, seperti yang menyangkut genosida.

Seorang juru bicara untuk orang-orang Rohingya di Inggris mengatakan masyarakat merayakan berita tersebut.

“Semua orang ingin para pelakunya diadili,” kata Nijam Uddin Muhammed, sekretaris jenderal Komunitas Rohingya Inggris.

“Ini adalah harapan terakhir kita. Jika mereka dapat bebas tanpa pertanggungjawaban, di masa depan tidak ada pemimpin dunia yang akan berpikir sebelum mereka melakukan hal-hal buruk kepada rakyat mereka sendiri.

“Jadi jika Pengadilan Kriminal Internasional membawa orang ke pengadilan dan memberi mereka hukuman maka para pemimpin dunia lainnya akan mengambil pelajaran dari kasus ini dan mereka akan berpikir seratus kali sebelum mereka melakukan hal buruk kepada rakyat mereka sendiri.”

Nijam Uddin Muhammed meminta pemerintah Inggris untuk mendukung kasus ICC.

“Saya benar-benar terkejut dengan keheningan Inggris, karena mereka harus mengambil alih. Saya berharap bahwa pemerintah Inggris akan sepenuhnya mendukung dan membantu dalam prosedur ini untuk membawa para pelaku ke pengadilan,” ujarnya.

Dia mengatakan anggota komunitas Rohingya ingin kembali ke Myanmar: “Jika mereka dimintai pertanggungjawaban, maka rakyat Rohingya ingin kembali. Jika kami mendapatkan kewarganegaraan penuh, kami akan pergi secara sukarela. Tapi kami membutuhkan keselamatan dan keamanan di sana. ”

Rohingya menghadapi diskriminasi di Myanmar, di mana mereka dianggap telah berimigrasi secara ilegal dari Bangladesh, meskipun banyak keluarga telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi. Sebagian besar ditolak kewarganegaraan dan hak-hak sipil dasar.

Pengungsi Rohingya mengatakan mereka melarikan diri dari operasi pembersihan etnis yang melibatkan tentara dan umat Budha membantai keluarga Rohingya, membakar ratusan desa dan melakukan pemerkosaan.

Awal tahun ini, tim pencari fakta PBB yang melakukan misinya selama dua tahun mengatakan operasi kontra-pemberontakan Myanmar pada tahun 2017 termasuk “tindakan genosidal”.

Tim tersebut mengatakan bahwa mereka memiliki daftar rahasia lebih dari 100 orang yang dicurigai terlibat dalam genosida, pelanggaran HAM dan kejahatan perang, di samping enam jenderal yang telah disebutkan namanya tahun lalu.

Daftar ini kemungkinan akan menjadi bagian penting dari bukti untuk investigasi ICC. (sumber: IndeksNews)

 

Redaksi : amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya
Advetorial

Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

1 Juni 2025

Bagansiapiapi - Memasuki hari ke 103 hari Kerja Bupati Rohil H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhoni Charles sejumlah Pekerjaan rumah...

Read more
Afrizal Sintong Tidak Hadir, Sertijab Bupati dan Wabup Rohil tetap Dilaksanakan 

Afrizal Sintong Tidak Hadir, Sertijab Bupati dan Wabup Rohil tetap Dilaksanakan 

5 Maret 2025
Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejagung Kunker ke Hongkong 

Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejagung Kunker ke Hongkong 

24 Desember 2023
Next Post

China Bahkan Hancurkan Pemakaman Islam Uighur

India-Bangladesh Tambah Bantuan Kemanusiaan untuk Pengungsi Rohingya

India-Bangladesh Tambah Bantuan Kemanusiaan untuk Pengungsi Rohingya

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.