Rokan Hilir – Perang dingin sesama Pembisnis, Kepala Sekolah SDN 16 Simpang Poros Kecamatan Rimba Melintang inisial BSR di duga menyalahgunakan wewenang jabatan dan status ASNnya.
Sebab Etika seorang ASN yang bekerja di Kabupaten Rokan Hilir apalagi telah di percaya oleh Bupati Rokan Hilir dengan jabatan Kepala sekolah ternyata Ia di duga nyambi sebagai seorang Pengusaha yang mendistribusikan langsung buku buku pelajaran Sekolah. Info beredar dari kalangan kepsek, hingga hari ini didapati Kepsek BSR sudah memiliki pelanggan hingga mencakup sekolah sekolah di wilayah Kecamatan Kubu, Kuba, Pasir Limau Kapas, Kecamatan Rimba Melintang dan daerah lainnya
Keluhan itu di sampaikan salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang penyedia Penerbit buku (K13,Non teks dan lain sebagainya) sebut saja inisial HR. Ia merasa sangat dirugikan karena ada pemain lain dari kalangan ASN dengan jabatan Kepala sekolah,akibat dari kencangnya sepang terjang Kepsek tersebut di lapangan dan jikalau dibiarkan terus menerus maka dapat mengakibatkan sejumlah pengusaha (Rekanan Penerbit) akan mengalami kebangkrutan.
“Hebat ya, kok bisa ya ASN sekaligus Kepsek merangkap jadi pengusaha Proyek Pusat yakni Pengadaan Bos Afirmasi dan Bos Kinerja dari dana Kemendikbud di banyak sekolah sekolah di Rohil, ini soal etika atau kode etik, kalau begini, bisa gulung tikar lah kami kami ini, ujar RH kepada sumatratimes.com Jumat (6/12/2019).
Senada itu, Pengusaha lain inisial M juga mengaku merugi drastis,sebab berdasarkan pengakuan beberapa kepala sekolah, Kepsek SDN 16 BSR dengan menyelinap sudah siap menyelesaikan pemesanan melalui sistem Siplah dan tinggal mendistribusikan Pengadaan langsung yang berkaitan dengan keperluan dunia pendidikan ke sekolah sekolah di Kabupaten Rokan Hilir
” Masih kurang juga dia kan, kalau mau jadi Kontraktor ya berhentilah dia, ya kan. Cetusnya kesal.
Untuk itulah, sejumlah Pengusaha yang merasa di rugikan oleh Kepsek inisial BSR secara bersama sama sepakat dalam waktu dekat ini akan menghadap Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan bertemu Bupati Rokan Hilir H.Suyatno guna mendapatkan keadilan dan bila di anggap perlu, para pengusaha yang berkompeten di bidangnya ini akan melaporkan yang bersangkutan ke penegak Hukum karena di duga sudah melakukan praktek penyalahgunaan wewenang ASN dan Jabatan Kepala Sekolah.
Jika itu terbukti, Berdasarkan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”), yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Terpisah, Kepala Sekolah SDN 16 Simpang Poros BSR, saat di konfirmasi Sabtu (7/12/2019) terkait perang dingin antar sesama pengusaha/Kontraktor sehingga mengarah adanya tudingan atau dugaan penyalahgunaan wewenang mengaku bahwa dirinya selaku Kepsek SDN 16 Simpang Poros BSR tak pernah jadi kontraktor dan tak pernah merugikan orang. Ia juga memaparkan tak pernah mengusik orang. ”
Kalau distributor buku itu bukan saya itu istri saya. Lengkap suratnya izin tempat, izin usaha, bukti pembayaran pajak, MOU sama perusahaan/penerbit. Banyak sekolah yg memesan mungkin kami dekat sangat mudah berurusan. Saya sifatnya membantu. Saya bukan distributor BOS afirmasi dan kinerja saya tak punya SIPLAH. Bagaimana mau dibilang distributor bos afirmasi dan kinerja.? jawab Kepsek BSR.
Editor : Hendri.