Sumatratimes.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tak meneruskan wacana ekspor benih lobster jika budidaya bisa diterapkan dengan baik. Hal ini disampaikannya usai menemui nelayan dan pembudidaya lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/12/2019).
Di sana, Edhy melihat pembudidayaan lobster yang berlangsung dengan baik. Melihat hal tersebut, Edhy memastikan ekspor benih lobster hanya tinggal cerita.
“Jadi ekspor itu cuma cerita, kalau ini semua ada, jadi ekspor itu tinggal cerita saja. Kita akan ekspor yang hasilnya,” kata Edhy.
Adapun Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia nantinya akan tetap dievaluasi. Namun, evaluasinya terkait aturan penangkapan dan pembudidayaan.
“Jadi kalau memang Bapak/Ibu mau membudidaya kita kasih jalan. Kalau perlu yang 11 juta dibudidayakan saja, dibesarkan sendiri,” kata Edhy.
“Nah sekarang ke depannya harus diatur, dengan cara yang seperti ini kalau dibiarkan massive ini banyak penyakit yang muncul. Jadi ke depan mau diatur untuk yang lebih baik,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui wacana ekspor benih lobster menjadi pertentangan lantaran dianggap merusak keberlanjutan lobster di Indonesia dan lebih banyak merugikan nelayan. Ekspor benih lobster ingin dilegalkan lantaran selama ini menghilangkan pemasukan nelayan, sementara benih lobsternya sendiri tak sedikit yang bisa bertahan dibudidayakan hingga menjadi lobster besar.
Aturan pelarangan ekspor benih lobster tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Larangan ekspor benih lobster dibuat demi mempertahankan keberlanjutan lobster di laut Indonesia, menaikkan pendapatan nelayan, dan memberantas ekspor benih lobster ilegal yang selama ini terbukti merugikan negara.
“Nah sekarang ke depannya harus diatur, dengan cara yang seperti ini kalau dibiarkan massive ini banyak penyakit yang muncul. Jadi ke depan mau diatur untuk yang lebih baik,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui wacana ekspor benih lobster menjadi pertentangan lantaran dianggap merusak keberlanjutan lobster di Indonesia dan lebih banyak merugikan nelayan. Ekspor benih lobster ingin dilegalkan lantaran selama ini menghilangkan pemasukan nelayan, sementara benih lobsternya sendiri tak sedikit yang bisa bertahan dibudidayakan hingga menjadi lobster besar.
Aturan pelarangan ekspor benih lobster tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Larangan ekspor benih lobster dibuat demi mempertahankan keberlanjutan lobster di laut Indonesia, menaikkan pendapatan nelayan, dan memberantas ekspor benih lobster ilegal yang selama ini terbukti merugikan negara. (Sumber : detikfinance.com)
Redaksi : Amran