SUMATRATIMES.COM – Polisi mengamankan 25 kilogram sabu dari 4 pria di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Sabu tersebut diduga milik jaringan narkotika internasional dan dikendalikan oleh narapidana lapas di Jambi.
“Tersangka bernama W, PP, P dan A,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Chrisman Panjaitan, dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Pinang, Kepri, Jumat (29/11/2019).
Pada kasus ini, ucap Chrisman, didapat keterangan para tersangka adalah kurir narkoba. Keempatnya ‘bergerak’ atas komando seorang wanita yang hinggga kini masih diburu aparat.
“Dikomandoi oleh seorang wanita yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial R,” ujar Chrisman.
Dia menerangkan 25 kilogram sabu itu diduga berasal dari Malaysia. “Masuk ke Pinang dengan jalur ilegal atau pelabuhan tikus di wilayah perairan Kepri,” lanjut Chrisman.
Awalnya, polisi mengamankan A, yang bekerja sebagai supir travel. Dari hasil penggeledahan, mobil yang dikendarai A menyimpan 25 kilogram sabu.
“Polisi mendapat informasi adanya kegiatan yang mencurigakan pada kendaraan yang terparkir di lokasi Taman Makam Pahlawan Kota Tanjung Pinang” terang Chrisman.
Untuk mengusut lebih dalam soal jaringan ini, polisi melakukan control delivery dengan tujuan pengiriman Jambi. Sesampainya di tujuan, polisi langsung membekuk W, PP dan P.
“Tiba di kota Jambi, tim membekuk tiga pelaku yang bertugas sebagai kurir narkotika, sempat terjadi perlawanan. Hingga akhirnya tak berkutik setelah dikeluarkan tembakan peringatan” jelas Chrisman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (sumber : detiknews.com)
Redaksi : Amran
Redaksi : Amran