Sumatratimes.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membantah tudingan persekongkolan bersama rekanan pelaksana proyek jembatan bagan cacing di Kecamatan Pujud anggaran (Bankeu) tahun 2017 lalu.
“Tidak ada persekongkolan, buktinya kami telah mendenda pihak rekanan kontraktor. Hasil audit BPK juga tidak ada temuan kerugian negara.”ujar Kepala Dinas PUPR Rohil, Drs H.Jonsyafrindow melalui Kabid Jalan dan Jembatan, Raja Yulisti, Selasa (07/01/2019).
Dijelaskan lagi bahwa pihak rekanan pelaksana PT HIKMAH PERKASA SEJATI dikenakan denda karana menyelesaikan pekerjaan melewati dari waktu yang sudah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.
“Mereka terlambat saat finising dan melakukan pengecoran lantai jembatan. Kalau pekerjaan ngecor kan tidak boleh putus -putus. Satu hari satu malam selesai. Dan itu terbukti dapat diselesaikan. “kata Raja.
Ditambahkan lagi, bahwa fungsi jembatan tersebut merupakan akses satu -satunya bagi warga setempat. Bahkan jika tidak diselesaikan ada isu ancaman warga akan demo.
Jika fisik sudah sampai tahapan cor lantai saja namun pekerjaan dihentikan dan tidak dilanjutkan, malah dilanjutkan lagi pada kemudian di tahun depan, diyakini matrial dan fisik jembatan yang sudah dikerjakan akan rusak kembali sebelum sempat diselesaikan.
“Kemaren kalau tak siap demo warga, karena mereka berharap betul. Coba lihat sekarang sudah siap, mereka bersyukur betul, karena selama ini tidak ada jembatan sebagai akses untuk dilewati, mereka membawa bahan panen dan segala macam hasil tani warga setempat (Hendri)