SumatraTimes.co.id – Bapak dan anak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kompak melakukan penganiayaan sehingga korban tewas. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa harus berhadapan dengan Polisi akibat perbuatannya melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam, 26 Januari 2020, sekitar pukul 21.00 Wib, di RT.12/RW.3 Kepenghuluan Pedamaran.
Polisi mendapat kabar adanya korban tewas sekitar pukul 22.00 Wib dari masyarakat yang datang melapor. Korban penganiayaan saat itu sudah di bawa ke RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi.
“Informasi ini kita dapatkan atas laporan dari masyarakat yang mengangarkan korban (dibawa) ke RSUD RM Pratomo, dan ada yang membuat laporan ke Polsek,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, saat gelar penangkapan di Mapolsek Bangko, di Jalan Perwira, Kota Bagansiapiapi.
Mendapat laporan itu, sebut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke RSUD dr Pratomo, Bagansiapiapi, dan ternyata benar ada seseorang yang sudah tidak bernyawa di RSUD tersebut. Setelah mendapatkan keterangan dari di RSUD dr Pratomo, jelas Kapolsek, dilakukan pengecekkan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan bukti-bukti.
Dari hasil penyidikan dilapangan dan keterangan, diduga pelaku ada dua orang. Keduanya pun langsung diburu polisi. “Kita langsung melakukan pengejaran ke beberapa tempat yang diduga sebagai tempat kedua pelaku melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Sekitar pukul 02.00 Wib, Senin, 27 Januari 2020, jelas Kapolsek, kedua tersangka pelaku penganiayaan berat tersebut berhasil ditangkap. Keduanya ternyata bapak dan anak. “Hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, ketiga pelaku sudah berhasil kita amankan,” terang Kapolsek.
Adapun kedua pelaku, bapak dan anak itu, sebut Kapolsek, adalah NR (45) dan YG (19). Keduanya merupakan warga Pedamaran. “Sementar korban penganiayaan bernama Hermansyah sudah dikebumikan keluarga,” ucap Kapolsek.
Kejadian penganiayaan itu terang Kapolsek, dilatarbelakangi persoalan sepele, yakni parkara hutang-piutang antara korban dengan anak pelaku. Dimana, beberapa hari sebelumnya si korban menagih hutang kepada anak pelaku. Namun, yang membayar adalah ibu pelaku.
“Kemudian pada hari berikutnya datang lagi korban yang pada waktu itu diterima oleh ayah pelaku. Namun ayah pelaku mengatakan bahwa terkait utang anaknya, ya di bayar sama anak,” ucapnya.
Pada hari ke tiga, terang Kapolsek, korban kembali datang untuk menagih hutang dan bersuara lebih keras yang diduga membuat pelaku merasa malu. “Pelaku juga sempat mengancam. Namun kemudian anak pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil sebuah tombak dan menombak korban,” jelas Kapolsek.
Dari informasi dan olah TKP, korban juga sempat berjalan sekitar 20 meter usai kena tombak. Namun, korban tidak kuasa menahan tombak yang menancap tersebut, kemudian tersungkur dan dilarikan ke RSUD dr Pratomo. Kapolsek juga menambahkan, dari keterangan yang didapat, utang pelaku ada sebanyak Rp500 ribu, dan telah dibayar sebesar Rp 100 ribu.
“Kedua pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman paling singkat 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Kapolsek. (hendri)
Redaksi/Editor: Amran