SumatraTimes.co.id – Ismeth Abdullah yang berpasangan dengan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir MSi, menjadi salah satu bakal pasangan calon yang mempersiapkan diri maju dalam Pilgub Kepri 2020 melalui jalur independen.
Ismeth Abdullah – Irwan Nasir telah berkomunikasi dengan KPU Kepri karena telah miminta user name dan password untuk penggunaan sistem informasi pencalonan (silon).
Selain Ismeth Abdullah, yang juga mantan Kepala BP Batam itu, ada satu bakal pasangan calon yang telah meminta user name dan password, yaitu Zubir Amir – Efendi.
Pihak KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepri 2020.
KPU membuka pencalonan pasangan calon (Paslon) dua jalur, yakni jalur perseorangan atau independen dan jalur partai politik (parpol) dan parpol gabungan (koalisi).
Untuk sekarang ini KPU sedang membuka tahap pencalonan jalur perseorangan. Jalur perseorangan untuk Pilgub Kepri 2020 sudah ada dua paslon miminta user name dan password untuk penggunaan sistem informasi pencalonan (silon).
Dalam silon ini paslon akan mengisi syarat dukungannya dengan cara mengunggah (upload) ke dalam sistem.
Syarat dukungan itu KTP dan mengisi surat peryataan dukungan oleh pendukung (lembar model B.1 KWK).
Kedua paslon itu, yang pertama bakal calon gubernur dan wakil gubernur (bacagub-wagub) Zubir Amir-Efendi, kedua Bacagub – Bacawagub Ismeth Abdullah dan Drs Irwan Nasir Msi.
Komisioner KPU Kepri, Arison, yang dihubungi Suryakepri.com mengakui masuknya dua kandidat yang telah meminta akses silon.
Namun demikian, hingga kini pihak KPU belum bisa memastikan, apakah syarat dukungan minimal terpenuhi atau belum.
“Kedua pasangan calon ini sudah kami berikan user name dan password, karena semua syarat dukungan masyarakat akan di-upload di silon,” kata Komisioner KPU Kepri Arison, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan saat ditemui di kantornya Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, kemarin.
Arison menyampaikan penyerahan syarat dukungan bakal paslon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi sampai tanggal 16-20 Februari 2020.
Bakal calon harus menyerahkan dengan jumlah 122.943 dukungan masyarakat. Jumlah syarat dukungan itu minimal tersebar di empat kabupaten/kota.
“Sehingga kami pun bisa memantau apakah terpenuhi atau tidak. Itu progresnya sampai sekarang. Jadi, pas batas akhir penyerahan syarat dukungan ini wajib diberikan ke KPU Kepri,” katanya.
Selanjutnya, KPU akan mengecek syarat dukungan itu sampai tanggal 23 Februari. Bila memenuhi syarat, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen sampai 22 Maret.
“Kalau jumlah cukup dilakukan verifikasi faktual sampai 31 Mei. Baru (bakal calon) dapat surat keputusan KPU bahwa memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
“Surat keputusan ini nanti yang dibawa saat mendaftar,” tegasnya.
Menurut dia, sistem sekarang memudahkan bagi pasangan calon dan penyelenggara, kalau sistem dulu proses perbaikan segala macam dilaksanakan sambil proses mendaftar.
“Kalau dulu kan banyak yang gagal setelah mendaftar karena syarat dukungan tidak terpenuhi,” ucap Arison.
Ismeth Abdullah merupakan mantan gubernur Kepri yang tersandung kasus yang ditangani KPK terkait pengadaan Damkar di BP Batam pada 2008 silam.
Ismeth sempat disebut-sebut akan maju dalam Pilgub Kepri. Ismeth yang kini tidak menjadi salah satu pengurus partai di Kepri itu, juga telah mendaftar di sejumlah tim penjaringan partai. (sumber: suryakepri.com)
Redaksi/Editor: Amran