• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Januari 7, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu-Sabu

9 Februari 2020
in Berita Utama, Hukum Kriminal

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) menjelaskan kronologis penangkapan Speed Boat yang dijadikan transportasi pembawa sabu ketika pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia di halaman Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Minggu (9/2/2020).

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Polda Riau berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti 36 botol cairan vape plus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 kg yang disimpan di dalam bodi speed boat yang sudah dimodifikasi di kawasan pelabuhan rakyat Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sabu-sabu seberat 35 kg, dan 36 botol cairan vape (cairan nikotin rokok elektronik) itu dibawa tersangka dari Malaysia.

” Di sore hari sekitar jam 16.40 wib, Rabu (5/2), ditemukanlah speedboat yang dicurigai berwarna biru, serta langsung mengamankan dua orang yang disangka sebagai transporter laut berinisial MA (31) dan seorang nelayan berinisial AB (25),” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2020).

Penangkapan itu terjadi usai polisi mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Malaysia dengan imbalan upah Rp5 juta per kilogram.

“Hasil pemeriksan terhadap tersangka MA dan tersangka AB, diketahuilah bahwa asal-usul narkotika ini berasal dari Negara Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S, yang kini berstatus DPO,” jelas Agung.

“S yang menawarkan kepada MA untuk bekerja sebagai becak laut atau disingkat BCL antarpulau untuk membawa narkoba jenis sabu-sabu, yang pembayarannya disepakati upah Rp5 juta per paketnya,” imbuh Agung.

Agung menjelaskan 35 kilogram sabu itu berada dalam dua bungkusan besar dengan berat masing-masing 14 dan 21 kilogram. Adapula 36 botol cairan vape.

“Teknis pelaksanaanya S menghubungi MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai. (1 cincin dan batu alam) nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) dari pihak orang Malaysia,” terang Agung.

Agung menjelaskan saat kurir WNI dan kurir Malaysia bertemu, kurir Malaysia yang membawa barang haram itu dalam speed boat akan menanyakan soal cincin. Setelah kurir WNI memberikan cincin, maka kurir Malaysia akan percaya dan menyerahkan speed boat pada kurir WNI, yakni MA dan AB.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandas Agung.  (sumber: iNews.id/detikcom)

 

Redaksi/Editor: Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.