SumatraTimes.co.id – Bareskrim Polri menangkap 11 orang penyelundup narkoba dari Malaysia. Dari penangkapan itu polisi menyita sabu 59 kilogram.
“Total kami sita barang bukti 59 kg narkoba jenis sabu-sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Dumai,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, mengatakan penangkapan itu berawal pada 21 Januari lalu di Pekanbaru, Riau.
Saat itu polisi menangkap 3 orang yang membawa sabu-sabu hasil selundupan dari Malaysia. Ketiga tersangka, Jon, Udin dan Daus kedapatan membawa 15 kg sabu-sabu dan 20 butir ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 2 tersangka lainnya di Bengkalis yakni Mbo dan Panjul. Keduanya kedapatan membawa 2 karung sabu-sabu dengan berat 25 Kg.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka itu, narkoba tersebut didapatkan dari dua orang berinisial FS dan IW. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Tulang di Riau.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Tulang dan didapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg yang ditanam di ladang,” ujar Krisno.
Penangkapan terakhir dilakukan di pada 10 Februari di Dumai. Tiga tersangka lain, Riki, Sis dan Rolas yang jadi bagian dari jaringan itu ditangkap dengan barang bukti 14 kg sabu-sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(sumber: detiknews)
Redkasi/Editor : Amran