SumatraTimes.co.id – Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) HM Job Kurniawan AP MSi, mewakili BupatI Rohil H Suyatno, Kamis, 13 Februari 2020, melaunching Peraturan Bupati (Perbup) Rohil Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir.
“Launching Perbup Rohil Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir ini merupakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, khususnya para tenaga kerja,” kata Pj Sekda Rohil HM Job Kurniawan AP MSi, diacara yang dilangsungkan di Lantai IV Kantor BPKAD Pemkab Rohil.
Launching Perbup Rohil Nomor 100 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir bertempat di gedung BPKAD Bagansiapiapi, turut dihadiri Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar dan Riau, Ketua DPRD Rohil Maston, Kajari Rohil Gaos Wicaksono, Pj Kadisnaker Rohil Irawan, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Rohil H Juni Rahmad, Kasi Hubin Haryadi Tamrin, perbankan, asosiasi dan perusahaan yang ada di Rohil.
Job Kurniawan mengatakan tenaga kerja dimaksud meliputi tenaga kerja yang bekerja dengan pemerintah dan atau pekerja swasta. “Pekerja penerima upah maupun pekerja non penerima upah, dalam hal ini pedagang, petani, nelayan dan lain-lainnya,” ujar Job.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar dan Riau Pepen S Almas mengapreasiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Rohil yang mendukung secara konsisten pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan guna terwujudnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Rohil.
Pepen S Almas berharap Rohil dapat ikut serta berkompetisi dikegiatan Paritrana Award yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota. Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penilaian keberhasilan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (hendri)
Editor: amran