SumatraTimes.Co.Id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Rokan Hilir (Rohil) akan menyegel tempat-tempat hiburan, seperti karaoke, yang tidak memiliki izin usaha tempat hiburan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Rohil H Suryadi SE, Selasa, 18 Februari 2020, di Kantor Satpol PP Pemkab Rohil di Batu Enam, terkait dengan Karaoke See You, di Jalan Utama, Kota Bagansiapiapi.
Suryadi membenarkan Pemkab Rohil melalui Dinas Satpol PP sudah memberikan sangsi berupa teguran kepada Manajemen Karaoke See You.
“Ya, benar. Kami sudah upayakan penekanan sesuai Perda. Kami sudah berikan teguran ke 1 dan dalam minggu ini teguran kedua, dan kalau tidak diindahkan diberikan teguran ke 3. Pemberian surat teguran ini dilakukan secara bertahap. Insya Allah surat yang keempat akan kami segel,” kata Suryadi, kepada SumatraTimes.co.id.
Dinas Satpol PP Pemkab Rohil, jelas Suryadi, sudah dapat melakukan penyegelan tempat usaha hiburan dan lainnya yang tidak memiliki izin usaha dari Pemkab Rohil.
“Sebab sekarang ini kami sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan kebetulan pula saya lagi mengikuti PPNS di Bogor sejak 17 Februari 2020 tadi,” ujar Suryadi, yang dihubungi melalui pesan singkat Wathshap.
Ditegaskan Suryadi, Satpol PP Pemkab Rohil selama ini sudah menjalankan tupoksinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dengan mendatangi tempat tempat tersebut seraya melakukan peninjauan langsung ke lokasi terkait dan mengintrogasi pihak pihak pengusaha.
Sebagai contoh, sebuit Suryadi, baru-baru ini pihak Satpol PP Rohil sudah mendatangi langsung ke karaoke See you yang sampai detik ini diduga tidak memiliki perizinan, tapi beroperasi bebas layaknya tempat usaha legal lainnya.
“Kita minta kepada pengusaha tempat hiburan jangan meremehkan kami. Jangan dituduh kami lemah,” tutup Suryadi. (hendri)
Editor: Amran