JAKARTA – Pakar hukum Pidana Riau DR Muhammad Nurul Huda SH.MH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntaskan dugaan Kasus suap Walikota Dumai Zulkifli AS
pasalnya dugaan kasus suap yang ditangani oleh KPK sudah menetapkan Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka semenjak Jumat tanggal 04 Oktober 2019 yang lalu, sampai saat ini masih bebas menghirup udara segar.
Menurut Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) ini,perkara yang menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka KPK karena memberikan uang suap Rp 550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, di duga suap tersebut diberikan agar Yaya secara cepat memuluskan anggaran DAK di Dumai.
“KPK dibawah pimpinan sekarang ini harus betul-betul bekerja keras dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi yang beberapa orang kepala daerah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Salah satunya adalah Walikota Dumai Zulkifli AS,” Kata Huda kepada awak media Kamis (05/03/2020).
Selain itu kata Nurul Huda, Zulkifli menerima sejumlah uang Rp 50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi itu sangat berlawanan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Dumai.
untyk itulah, Pakar Hukum Pidana Riau DR, Muhammad Nurul Huda, SH. MH Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), kembali mendesak KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Zulkifli AS serta Kepala Daerah lain juga pejabat di Kementerian sebagai tersangka.
“Begini ya, Walikota Dumai Zulkifli AS telah lama menyandang status sebagai tersangka dugaan korupsi, ada baiknya diberi kepastian hukum untuk menjamin agar agenda anti korupsi di Riau tidak terganggu, ada baiknya KPK mempercepat proses hukum terhadap Zulkifli Walikota Dumai yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi. Ini tidak baik dibiarkan berlarut-larut proses hukumnya, Saya khawatir kepercayaan rakyat terhadap KPK akan menurun,” pungkasnya. * (rdk/