SumatraTimes.co.id – Pemkab Rohil akhirnya menutup dua dari tiga tempat hiburan karaoke di Kota Bagansiapiapi. Sebagai mana diberitakan sebelumnya, dikabarkan ada tiga tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin dari Pemkab Rohil.
Ketiga tempat hiburan itu adalah Karaoke Happy Musik, Karaoke See You di Jalan Utama, dan Karaoke TV Family di Jalan Bintang. Dari tiga tempat hiburan itu, Karaoke TV Family diketahui memiliki izin operasional. Karaoke Happy Musik Lucky Star Hotel, dan Karaoke See You di Jalan Utama, diperintahkan ditutup.
Penutupan kedua tempat hiburan dan pemeriksaan dokumen perizinan ini dilakukan Satpol PP Pemkab Rohil, disaksikan pemilik usaha, serta dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Rohil, Disparpora, Camat, dan dari Polsek Bangko.
“Berdasarkan informasi masyarakat, ada tiga tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin dan beroperasional. Kemudian hari ini Tim Penertiban melakukan pengecekan langsung,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto.
Dari tiga tempat hiburan yang dikabarkan itu, dua belum memiliki izin, yakni Karaoke See You, dan Karaoke Happy Music. Malahan, kata Acil, Karaoke See You, yang beroperasi hampir aatu tahun belakangan ini ternyata menyalahi perizinan yang ada.
“Karaoke See You itu tak berizin sama sekali. Izinnya hanya izin mendirikan bangunan (IMB) ruko tempat penangkaran sarang walet, bukan tempat hiburan. Sedangkan karaoke Happy Musik izinya belum diperpanjang. Jadi kepada kedua tempat hiburan itu dimintakan mengurus perizinan,” jelas Acil.
Sebelum memiliki perizinan, atau perpanjangan perizinan, jelas Acil, kedua tempat karaoke itu tidak boleh melaksankan operasional usahanya. Meski Karaoke TV Family sudah lengkap memiliki izin, Acil menegaskan Dinas PMPTSP akan terus melakukan pembinaan.
“Kepada tempat hiburan KTV Family diharapkan dapat melaporkan kegiatan operasional per tiga bulan ke Dinas PMPTSP dan Dinas Parpora Rohil,” tambah Acil.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas, yang juga Sekretariat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemkab Rohil, Rahmad Afiral, mengatakan sesuai arahan dari Bupati Rohil, rapat memutuskan tempat hiburan yang tidak memiliki perizinan harus disegel.
“Tadi diputuskan tempat usaha hiburan yang tidak ada perijinan ditutup,” kata Rahmad Afiral, usai pertemuan kepada SumatraTimes.co.id.
Rahmad Afiral mengatakan Karaoke See You, dan Karaoke Happy Musik tidak ada perizinan, sedangkan KTV Family memiliki izin usaha dari Pemkab Rohil. Tempat hiburan yang tidak ada izin dilakukan penutupan tempat usaha. “Ditutup dan disegel sampai mereka memiliki izin usaha,” ujar Rahmad Afiral.
Meski memiliki izin operasional sebagai tempat usaha hiburan karaoke, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto, mengatakan ketiga tempat hiburan itu tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
“Ketiga tempat hiburan karaoke itu diketahui tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Kalau tidak ada izin penjualan mikol, maka tidak boleh menjual mikol di tempat karaoke tersebut,” ujar Acil. (Amran)