SumatraTimes.co.id – Di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) banyak tempat hiburan karaoke. Tempat huburan ini menjual minuman beralkohol (mikol) berbagai merek, dan berkadar rendah sampai diatas lima persen.
Namun, tempat-tempat karaoke dan hiburan tersebut banyak pula yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (mikol), baik izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil, maupun dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Rohil Drs Acil Rustianto, mengatakan tempat hiburan, tidak saja karaoke, yang menjual minuman beralkohol harus memiliki izin penjualan dari pemerintah.
“Tempat-tempat hiburan, seperti karaoke memang ada menjual minuman beralkohol. Kalau mereka menjual minuman beralkohol di tempat usaha mereka, maka harus memiliki izin penjualan minuman beralkohol dari pemerintah,” kata Acil, di Kantor DPMPTSP Pemkab Rohil, kepada SumatraTimes.co.id.
Dikatakan Acil, penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang ada, secara umum dibagi kedalam dua kategori, yakni mikol dengan kadar alcohol 5 persen kebawah, serta minuman beralkohol dengan kadar alcohol diatas 5 persen.
Perizinan penjualan minuman beralkohon dengan kadar 5 persen ke bawah, sebut Acil, harus memperoleh perizinan dari kementerian. Sedangkan penjualan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen keatas izinnya dari pemerintah daerah.
“Jadi kepada tempat usaha karaoke dan sejenisnya yang menjual minuman beralkohol, harus memiliki izin penjualan mikol dari pemerintah. Jika tidak ada izin penjualan minuman beralcohol dari pemerintah, maka tidak diperbolehkan menjualnya,” jelas Acil.
Dikatakan Acil, tiap minuman beralkohol yang dijual diharuskan dan dikenakan retribusi minuman beralkohol. Retribusi dari penjualan minuman beralkohol ini, jelasnya, memberikan masukan pendapatan lebih dari 20 persen disektor pariwisata.
Dengan penjelasan Acil, maka pemasukan Pemkab Rohil dari sector pajak atau retribusi penjualan minuman beralkohol di Rohil masih sangat minim. “Kalau mereka sudah punya izin penjualan, diharapkan membayar pajak penjualan mikolnya. Sebelum ada izin, dilarang menjual mikol,” jelas Acil. (amran)