SumatraTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Sekretariat Daerah Pemkab Blitar, melakukan Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola dan Penyedia Tahun Anggaran 2020 di Ruang Perdana, Kamis, 5 Maret 2020.
Acara ini dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setdakab) Blitar Dra Tuti Komaryati MM, yang dihadiri oleh PPKom seluruh perangkat daerah, Camat dan Lurah.
Turut mengundang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jakarta,
M Irsan Nasution, dan Andi Darmawan, yang menjadi narasumber.
“Kelurahan dan kecamatan akan melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAU Tambahan, sehingga akan menjadi perhatian kita bersama,” tutur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Dra Tuti Komaryati MM.
Dijelaskan kenapa menjadi perhatian bersama, jelas Tuti Komaryati, disebabkan dalam implementasinya menekankan pada pemberdayaan masyarakat. “Dan penyediaan sarana prasarana di kelurahan yang akan dilakukan secara Swakelola”, tutur Asisten.
Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa hal yang seperti pelaksanaan belanja APBD yang harus dilakukan sebaik-baiknya, diperlukannya koordinasi antar pihak sehingga pelaksanaan pengadaan yang dimulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan penyerahan hasil pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
“Serta sesuai dengan ketentuan serta dilarang melanggar prinsip dan etika pengadaan yang diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2018,” tubas Tuti Komaryati. (sumber: Blitarkab.co.id)