• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 8, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Tiga Tahun Buron, Pengeroyok Suporter Sriwijaya FC Ditangkap

8 Maret 2020
in Sosial

Adrian menjalani pemeriksaan.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Sumatera Selatan menangkap satu per satu pelaku pengeroyokan Naga Nirwana, supporter Sriwijaya FC yang tewas pada 2016.

Salah seorang pelakunya atas nama Andian Sanata (22), warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang jadi buronan sejak tiga tahun terakhir.

Andian merupakan satu dari sembilan orang yang mengeroyok korban, pada 13 Oktober 2016 silam. Beberapa hari setelah pengeroyokan, korban mengembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Tiga tahun pelarian membuat Andian merasa batinnya bergejolak dan resah. Meskipun selama pelarian, dia sudah pindah ke Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), setelah tahu korban yang dikeroyoknya meninggal dunia.

“Saya kabur ke Bandung selama enam bulan. Setelah itu kembali lagi ke Palembang,” kata Andian saat diinterogasi petugas, Kamis (6/2/2020).

Selama pelarian, Andian mengaku pada orangtuanya ingin mencari rezeki di daerah rantauan. Di sana, dia mengaku bekerja menjadi kuli bangunan bersama rekan-rekannya yang juga berasal dari Palembang.

Pada medio 2017, Andian sempat pulang kembali ke Palembang, namun saat itu orangtuanya belum tahu jika dia menjadi salah satu buronan pengeroyokan suporter Sriwijaya FC hingga tewas.

“Kedua orangtua akhirnya tahu, setelah polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan, yaitu Erwin, Diki dan Angga,” katanya.

Sang ibu menyarankan, agar putra sulungnya itu menyerahkan diri ke polisi. Namun Andian membantah keterlibatannya dan bersikeras tidak ingin menyerahkan diri.

Namun, gejolak batin Andian semakin kuat. Ketika ibundanya IFA (40) dan adik bunsunya RA (4), masuk dalam daftar korban kecelakaan bus Sriwijaya yang masuk jurang di Pagaralam.

“Ibu dan adik saat itu hendak pulang ke Palembang setelah menghadiri hajatan keluarga di Bengkulu,” katanya.

Mendengar kabar itu hatinya remuk. Dengan perasaan bersalah, Andian ingin sekali menyerahkan diri. Namun ada ketakutan yang luar biasa, jika dia nanti dipenjara.

Pada 27 Januari 2020 lalu, Andian kembali lagi ke Palembang dari tempat ia bekerja di Lampung. Dia ingin menyerahkan diri sesuai pesan mendiang ibu dan mengaku pasrah jika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belum usai pergejolakan batinnya, polisi yang sudah mengetahui keberadaan Andian, langsung menuju kediamannya. Pelaku pengeroyokan suporter Sriwijaya FC itu pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Palembang.

Andian mengakui, dia menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak dua kali. Sedangkan pelaku lainnya menganiaya Naga Nirwana menggunakan batu dan kayu.

Ternyata, penganiayaan berujung maut tersebut, dipicu kesalahpahaman antara ia dan korban serta beberapa anggota suporter lainnya. “Korban kami keroyok di parkiran motor dekat tribun utara stadion saat pulang nonton bola,” kata Andian.

Kasubnit Pidum Polrestabes Palembang Ipda Andrian mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga masih mencaritahu para pelaku lainnya yang masih buron.

“Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” katanya. (sumber: Liputan6.com)

Editor : Amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang
Berita Utama

Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

8 Juli 2025

Rokan Hilir - Dampak dari Evaluasi Kinerja dan Efesiensi Anggaran, Perwakilan dari 43 Karyawan PT SPRH Perseroda dan SPBU yang...

Read more
Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

7 Juli 2025
31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

7 Juli 2025
Next Post

Bupati Tanahlaut Memuji Proyek Swakelola SMPN 6 Kintap Kecil

Setda se Indonesia Ngumpul di Batam

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.