SumatraTimes.Co.Id – Menindaklanjuti arahan Bupati Rokan Hilir, terkait semakin merebaknya wabah Virus Corona (Covid 19), dalam menghadapi situasi dan kondisi ini maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan tamggal 30 Maret 2020 sekolah diliburkan.
Pemberitahuan dan intruksi tersebut disampaikan Oleh Bupati H.Suyatno melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Muhammad Nurhidayat SH.MH terkhusus kepada seluruh Koordinator Wilayah Kec Bidang Pendidikan dan Kebudayaan agar meneruskan arahan ini kepada seluruh jenjang sekolah di wilayah masing masing.
Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksakan tugas sebagaimana biasa dengan memperhatikan hal hal sesuai Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid 19.
Demikian disampaikan dan terima kasih. Wassalam. pungkas Kadisdikbud memberitahukan.Senin (16/3 2020) Hen.