SumatraTimes.co.id – Dua orang ibu-ibu pedagang kali lima, yang berdagang di depan Pasar Datok Rubiah, di Jalan Sumatera, Kota Bagansiapiai, Rohil, diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Rohil, Senin, 23 Maret 2020.
Barang dagangan ke dua ibu-ibu tersebut, berupa beras hasil hasil berladang, dan remis (sejenis kerang-kerangan) langsung digotong Satpol PP Pemkab Rohil, dan di bawa ke Pos Jaga Satpol PP di Mess Pemkab Rohil di Jalan Perwira, Kota Bagansiapiapi.
Jelang tengah hari, ke dua ibu-ibu tersebut, kepergok sedang mengambil timbangan, beras dagangan dan remis yang ditahan Satpol PP di Pos Jaga Mess Pemkab Rohil. Ke dua ibu-ibu itu, sempat ngacir sambil membawa barang dagangan ke dalam pasar, tapi keburu ketangkap.
“Kami berdagang di pinggir jalan di depan Pasar Datok Rubiah. Yang dagang tidak kami berdua saja. Banyak juga yang lain. Tapi kami berdua saja yang kena, dan barang dagangan ditahan, di bawa Satpol PP ke sini, ” kata salah seorang dari dua ibu-ibu penjual remis, dengan logat tempatan, kepada SumatraTimes.co.id di depan Mess Pemkab Rohil.
Akibat barang dagangan di angkut Satpol PP, remis dan beras dagangan ke dua ibu-ibu tersebut tidak dapat dijual. Saat diambil di Pos Jaga Satpol PP di Mess Pemkab Rohil, remis masih banyak dan sudah pada mati.
Sedangkan pedagang penjual beras dengan logat tapanuli enggan berkomentar terkait dengan ditahannya barang dagangan berupa beras ladang. Akan tetapi ibu penjual remis, tanpak sedih melihat remis dagangannya.
Petugas Satpol PP, jelasnya, langsung menangkap dan tidak mengarahkan mereka untuk berdagang dengan tertib, dan memindahkan mereka berdagang ke lapak lainnya.
“Saya jual remis tidak banyak. Hanya satu beskom saja. Jualnya juga tidak mahal-mahal hanya Rp5.000 tiap kilo. Untung buat makan dan jajan anak-anak,” kata sang ibu dengan raut wajah sedih, dan bergegas menuju sepeda motornya, membawa remis yang ‘mengering’ di dalam goni plastik.
Jauh sebelumnya, penertiban pedagang kaki lima di depan dan di samping pasar Datuk Rubiah tepatnya di Jalan Sumatera dan Jalan Pahlawan di laksanakan oleh petugas Satpol PP Rohil beserta dinas perhubungan Rohil, dinas lingkungan hidup Rohil dan dinas perindagsar Rohil.
Pelaksanaan penertiban para pedagang yang menjaja dagangannya yang memakan bodi jalan di seputaran pasar Datuk Rubiah Bagansiapiapi,”tutur Plt Satpol PP Rohil, Muhammad Afiral kepada journalis indonesiasatu.co.id ketika ditemui disela melaksanakan penertiban para pedagang jalan Pahlawan Bagansiapiapi, Rabu kemarin (18/03/2020).
Dijelaskannya, sebelum melaksanakan penertiban sudah dilakukan tindakan persuasif dengan memberitahukan kepada para pedagang yang memakan bodi jalan agar segera pindah ke pasar Datuk Rubiah.
Oleh sebab itu, kata Ia, dua hari sebelum penertiban dilaksanakan para pedagang sudah dipersilahkan untuk mencari tempat di pasar Datuk Rubiah dengan menghubungi pihak terkait dalam hal ini dinas perindagsar Rohil.
“Sesuai perintah pimpinan penertiban ini akan di laksanakan dan diawasi setiap hari agar para pedagang tidak lagi kembali berjualan di pinggir jalan,”pungkas sekretaris Satpol PP ini.(amran/henri)