SumtraTimes.co.id – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada seluruh keluarga karyawan Kedutaan Besar yang berumur di bawah 21 tahun untuk meninggalkan Indonesia.
Perintah ini disiarkan melalui situs resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia pada, Kamis (26/3/2020).
Dalam pernyataan disebutkan bahwa perintah untuk meninggalkan Indonesia ditujukan kepada keluarga karyawan berumur di bawah 21 tahun di Kedubes AS di Jakarta, Perwakilan AS di ASEAN, Konjen AS Surabaya dan Konsulat AS di Medan.
“Departemen Luar Negeri membuat keputusan ini karena bukti COVID-19 di Indonesia, kapasitas medis di Indonesia saat ini, dan ketersediaan penerbangan saat ini dari Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.
Meski demikian, Kedubes AS dan Konjen tetap terbuka hanya bagi layanan yang kritikal. Sementara layanan untuk Warga AS tetap tersedia.
Kedutaan Besar AS di Jakarta, Konsulat Jenderal AS di Surabaya dan Konsulat Medan tetap terbuka hanya untuk fungsi-fungsi Misi. Layanan untuk warga AS tetap tersedia.
Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa warga AS yang berada di luar negeri diminta untuk kembali ke AS. Pengecualian bagi warga AS yang tinggal di luar negeri untuk waktu yang lama.
“Warga negara AS yang ingin meninggalkan Indonesia harus membuat pengaturan perjalanan secepat mungkin, karena penerbangan komersial masih tersedia, meskipun sudah berkurang,” ujar pernyataan tersebut. (sumber: CNBC Indonesia)
Editor: amran