• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Desember 6, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tito Beri Kewenangan Kepala Daerah soal Status Bencana Corona

30 Maret 2020
in Berita Utama, Pemerintahan

Tito Karnavian

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan bencana virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Poin itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/12622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang terbit Minggu (29/3) ini.

“Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota,” kata Tito dalam surat tersebut.

Meski demikian, Tito memberi catatan bahwa Pemda harus mempertimbangkan beberapa aspek sebelum memutuskan status bencana corona.

Di antaranya penetapan status tersebut harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan daerah masing-masing.

“Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur’, Bupati/Walikota menetapkan status bencana COVID-19,” kata dia, kepada CNN Indonesia.

Selain itu, Tito turut menginstruksikan agar Gubernur maupun Walikota dan Bupati langsung mengambil peran sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Jabatan itu, kata Tito, tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

“Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas COVID-19 di tingkat Nasional,” kata dia.

Sebagai Kepala Gugus Tugas di daerah, Tito menyatakan para kepala daerah wajib menyusun langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat.

Tito juga meminta Kepala Daerah segera menyusun struktur organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

“Lalu Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan pada APBD,” kata Tito.

Selain itu, Tito turut menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan sosialisasi pembatasan sosial dan karantina mandiri (self-quarantine) di daerahnya masing-masing.

Dilansir dari laman Instagram Kemenkes RI, karantina mandiri bisa dilakukan ketika seseorang merasa kurang sehat. Seperti menunjukkan demam atau gejala penyakit pernapasan yang lain, secara sukarela agar tinggal di rumah.

Ia meminta sosialisasi itu dapat melibatkan semua jajaran, baik masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan COVID- 19.

“Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” kata dia. ***

Editor : amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.