SumatraTimes.co.id – Sebagian warung kopi dan rumah makan di Kota Bagansiapiap, Kamis, 2 April 2020, masih membuka tempat usaha.
Akibatnya, Tim Penertiban Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rohil, membawa beberapa pemilik warung kopi dan rumah makan ke Pos Satpol PP Pemkab Rohil di Mess Pemkab Rohil di Jalan Perwira, Kota Bagansiapiapi.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SIK, mengatakan pemilik kedai kopi dibawa ke Pos Penjagaan Satpol PP disebabkan masih membuka tempat usaha warkop.
“Kita sudah sampaikan himbauan bebetapa kali. Tapi pemilik warung masih membuka tempat usahanya. Sebab itu, mereka kita bawa ke sini. Kepada mereka disampaikan lagi agar tidak membuka warung guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, di Mess Pemkab Rohil.
Dikatakan Kapolsek, selanjutnya tim gugus tugas akan melakukan tindakan tegas kepada para pemilik warung kopi yang masih membuka usaha. Rencananya, kata Kapolsek, Tim Penertiban GTPPC-19 Rohil akan melaksanakan razia warung pada Kamis malam, 2 April 2020. Tim, jelas Kapolsek, akan menindak tegas para pemilik warung.
“Selanjutnya nanti akan kita lakukan penahanan kepada pemilik warung yang masih membuka tempat usahanya. Penahanan diperbolehkan, ada undang-undang yang mempernolehkan melakukan penahanan dalam situasi seperti ini, dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Selain itu, jelas Kapolsek, tim juga akan menahan barang-barang tempat usaha, seperti meja, kursi dan alat-alat penjualan minuman.
“Kita juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang mau minum-minum atau makan, agar membeli dengan cara dibungkus saja, dan tidak ngumpul-ngumpul di warung,” pungkas Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais. (amran)