SumatraTimes.co.ia – Kota Batam secara resmi mengumumkan akan melakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Batam, yang juga Kepala Badan Pengusahaan Batam, HM Rudi SE, mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam. Dalam penerapannya, karantina wilayah akan dilakukan secara maksimal dan akan menekankan jaga jarak fisik atau physical distancing.
“Kami sudah sepakat, untuk melakukan social distancing ini harus menyeluruh di Kota Batam,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Selasa (31/3/2020).
Pilihan karantina per wilayah tersebut dilakukan karena menyesuaikan dengan kebutuhan personel pihak pengamanan. Selain pengawasan dari sisi penegakan hukum, karantina tersebut juga untuk memudahkan pelacakan penyebaran Covid-19.
“Pengamanan kami mampu hanya tiga kecamatan, maka zonanya kita bagi tiga,” kata Rudi.
Meski begitu, Rudi juga menyatakan tak menutup kemungkinan adanya permasalaha sosial yang timbul akibat dari karantina wilayah seperti pasokan kebutuhan pokok untuk warga. Untuk mencari solusinya, bersama dengan BP Batam, Pemkot Batam memutuskan untuk menyuplai kebutuhan pokok bagi warga.
Rudi memastikan untuk masalah pokok tersebut akan disalurkan kepada warga yang betul-betul melaksanakan karantina mandiri ketika nantinya karantina per wilayah berlangsung.
“Karena bekerja dari rumah, atau ada yang tidak bisa bekerja lagi, ini kan butuh makan selama masa karantina tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Rudi mengatakan penerima kebutuhan pokok gratis akan diprioritaskan pepada yang paling membutuhkan. Terkait itu, Rudi meminta kepada warga yang secara ekonomi mampu dan dapat menghidupi dirinya sendiri untuk tidak mengharapkan bantuan kebutuhan pokok dari pemerintah.
“Sekarang ini sedang dilakukan pendataan, by name by address, serta ditambahkan nomor handphone yang aktif, sehingga ketika pembagian sembako dapat dihubungi,” ucapnya. ***
Sumber: suara.com
Editor : amran