SumatraTimes.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis ringan selama dua bulan penjara kepada Arie Sumarna, pelaku pengeroyokan terhadap Asep Feriyanto.
Asep dianiaya di parkiran Hotel Mona, Pekanbaru, Kamis (13/2). Arie tidak sendiri melakukan pengeroyokan. Ia di bantu oleh dua temannya. Korban Asep sempat tak sadarkan diri beberapa hari.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara daring di Pekanbaru, Selasa, 31 Maret 2020, majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Hakim Iwan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Vonis yang dibacakan Hakim Iwan itu lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Jefri Armando Pohan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyampaikannya sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, dalam pertimbangan tuntutan pidana terhadap Arie Sumarna.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan.
Atas putusan itu, Arie Sumarna menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU. “Kita menerima putusan itu. Kan sudah satu per dua dari tuntutan kita,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa sore.
Dia pun kemudian memaparkan hal yang meringankan hukuman terhadap Arie Sumarna. Hal itu seperti yang ditulis di atas.
“Karena alasan kita kan mereka sudah damai itu, yang pasti perdamaian sudah ada. Korban saat diperiksa sebagai saksi, dia sudah memaafkan,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Atas putusan itu, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Pihaknya, kata Robi, segera melakukan eksekusi terhadap oknum pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil itu.
“Segera mungkin (dieksekusi). Lebih kurang satu bulan lagi dia dipenjara,” pungkas Robi Harianto.
Arie Sumarna terpidana kasus penganiayaan menjadi heboh disebabkan pelaku adalah anak pejabat. Arie, juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dinas PUTR Pemkab Rohil. Selain itu, Arie Sumarna, berstatus sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil.
Ari sebelumnya terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri. Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening. ***
Sumber: antara