SumatraTimes.co.id – Lembaga Komunitas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan sumber kerusakan jalan di Kecamatan Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya adalah kendaraan angkut perusahaan pabrik kelapa sawit.
Kendaraan truck angkutan muatan bahan baku produksi, maupun hasil hasil produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang digunakan berkapasitas dari 10 ton sampai 35 ton.
“Jelas tidak sebanding dengan kontruksi badan jalan yang hanya mampu menahan bobot muatan maksimal 8 ton,” kata Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK) Rohil Indra Kurniawan Akbar, Sabtu, 11 April 2020.
Kendaraan berat yang digunakan rata-rata pabril kelapa sawit di Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya, kata Indra, jenis truk tronton dan intercoller.
” Truck angkutan bahan baku dan produksi pabrik kelapa sawit jenisnya kendaraan tronton dan Intercoller. Sehingga menjadi penyebab kerusakan kerusakan pada badan jalan,” beber Indra.
Yang membuat L-KPK heran, sebut Indra, Kepala Dinas Kerhubungan (Kadishub) Rohil H Jasrianto, bungkam, dan enggan bersuara melihat kendaraan berat di atas tonase jalan, wara-wiri melintasi jalan di Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya.
“Apa menurut pemikirannya (Kadishub Pemkab Rohil) pembangunan jalan tersebut tidak mengunakan uang rakyat, tetapi pakai uang perusahaan sehinga dirinya diam,” ucap Indra.
Disampaikan Indra, seharusnya Kadishub Rohil turun langsung melihat kondisi jalan yang ada. Hampir seluruh jalan milik Pemkab Rohil, yang baru saja diaspal, terutama di ruas jalan utama di Bagan Sinembah Raya, jalan lintas Blok B Bagan Sapta Permai, menuju Simpang Kanan, aspal jalan sudah amlas disebabkan truck tronton dan Intercoller kendaraan angkutan pabrik kelapa sawit.
L-KPK Rohil, tutur Indra, juga tidak habis pikir dengan sikap para petinggi di Dishub Rohil melihat kondisi jalan saat ini. Para pengusaha dan perusahaan menghancurkan aset pemerintah (jalan aspal) yang dibangun mengunakan uang rakyat.
“Mereka terkesima dan menikmati. Seolah-olah tutup mata. Padahal undang-undang jelas melarang truck dengan kapasitas seperti angkutan Pabrik Kelapa Sawit dilarang melintasi jalan kelas 3C tetapi kenapa tidak diterapkan jelas ada apa dibalik semua,” ucap Indra.
Melihat ketidak mampuan Kadishub Rohil, L-KPK Rohil, jelas Indra, akan mengusulkan kepada Bupati Rohil mencopot Kadishub. “Kami anggap tidak becus menerapkan aturan sesunguhnya,” tandas Indra. ***
Penulis: Hendri
Editor : Amran