SumatraTimes.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna menekan dan menghentikan penyebaran virus Corona di kawasan industry strategis di Indonesia.
Wali Kota Batam sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid 19 Kota Batam H Muhammad Rudi, mengatakan, Pemkot Batam berencana untuk menerapkan PSBB guna mencegah penyebaran virus Corona.
Namun memang, Kota Batam tidak bisa mengusulkan PSBB sendiri karena kewenangan pengajuan berada di tangan Pejabat Gubernur Kepulauan Riau (Pjs Gubkepri).
“Yang punya hak melakukan PSBB adalah gubernur. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur. Beliau akan surati Menteri Kesehatan terkait PSBB yang akan diberlakukan,” kata Rudi, Sabtu (11/4/2020).
Rudi melanjutkan, Tim Gugus Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tengah menyiapkan data untuk mendukung pelaksanaan PSBB.
Menurutnya, terdapat 415 Ribu Kepala Keluarga kurang mampu yang akan menerima bantuan dari pemerintah berupa beras, gula dan bahan pangan lainnya.
Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut. Kewenangan pembangian bantuan pangan tersebut akan dibagi-bagi setiap bulannya.
Di bulan pertama akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lalu kedua Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, dan terakhir Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Selama tiga bulan paket ini kami berikan. Kami ingin betul-betul punya keinginan bagaimana Covid-19 ini harus berakhir. Caranya hanya PSBB itu, yang lain tidak ada. Kalau hanya mengobati hari ini kita tidak tahu siapa yang sakit ,” kata Rudi.
Didukung Oleh DPRD
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, menyebutkan pihaknya mendukung pengalokasian dana untuk menerapkan Karantina Wilayah atau PSBB.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung kebijakan pemerintah kota soal Karantina wilayah untuk pencegahan Covid-19, ” kata Nuryanto.
Terpisah, Anggota DPRD Komisi II Udin P Sihaloho, mengatakan dana sebesar Rp54 miliar nantinya akan dibagikan kepada 200 ribu kepala keluarga (KK) dengan asumsi satu KK berjumlah lima orang.
“Pemberlakuan untuk bulan pertama, nantinya akan ditalangi oleh BP Batam. Sehingga nantinya satu kepala keluarga jika dinominalkan akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 270 ribu per kepala keluarga, untuk setiap bulan,” jelasnya.
Sementara untuk kriteria masyarakat yang nantinya akan berhak menerima bantuan paket sembako oleh adanya dampak Virus Corona ini, terdiri dari karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ojek online, supir taksi, buruh bangunan harian hingga pedagang kecil atau pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
Dan penentuan kriteria tersebut, tegasnya, melalui pendataan yang melibatkan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan dengan sesi wawancara singkat terhadap warga, guna menentukan warga mana saja yang berhak mendapatkan bantuannya.***
Sumber: liputan6.com
Editor: Amran