• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Maret 10, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Wabah Corona Berdampak Pada Bisnis Fast Food KFC

12 April 2020
in Serba Serbi

Gerai KFC di Indonesia

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Corona Virus Discase (covid-19) secara ekonomi turut terimbas langsung di antaranya bisnis makanan dan minuman.

Salah satu yang mulai terdampak dari terganggunya aktivitas masyarakat dan berimbas pada permintaan turun ialah emiten pengelola gerai makanan cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST).

Manajemen Fast Foof Indonesia (FAST) menegaskan di tengah pandemi corona ini, perseroan berencana memperpanjang periode laporan keuangan 2019 yang semestinya dipublikasikan pada Maret 2020.

“Perseroan bermaksud memperpanjang dua bulan dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal untuk penyampaian Laporan Keuangan 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan untuk penyampaian Laporan Tahunan 2019,” tulis manajemen FAST, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (5/4/2020).

Pengajuan perpanjangan periode laporan keuangan itu disebutkan mengacu kepada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakukan Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan masa Penawaran awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran umum”.

Selain itu, terkait dengan dampak corona, perseroan saat ini fokus kepada aktivitas operasional di mana terjadi penurunan nilai penjualan dan jumlah transaksi yang mempengaruhi perputaran kas perusahaan.

“Adapun hal ini disebabkan karena tekanan pandemi virus covid 19 di Indonesia yang mempengaruhi pola konsumsi masyarakat Indonesia sejak 2 (dua) bulan belakangan ini,” tulis manajemen FAST.

Pada 18 Maret lalu, OJK sudah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Hal itu sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona di Indonesia. Dengan demikian, OJK memutuskan, laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik batas waktunya diundur dari 30 Maret 2020 menjadi 31 Mei 2020.

Adapun untuk kewajiban pelaksanaan RUPS tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diundur menjadi 31 Agustus 2020.

Sebelumnya manajemen FAST juga menyampaikan perseroan melakukan pembelian kembali saham (buyback) 200 juta saham. Aksi korporasi ini merespons kondisi pasar saham yang belakangan ini berfluktuasi sangat signifikan.

Direktur Fast Food Indonesia, J Dalimin Juwono menerangkan, pembelian kembali saham ini dilaksanakan pada 12 Maret hingga 11 Juni 2020. Buyback ini juga mengacu pada aturan OJK yang membolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui RUPS guna meredam tekanan di pasar.

“Perkiraan nilai nominal saham yang akan dibeli kembali maksimum Rp 10 miliar dengan jumlah saham maksimum 200 juta saham,” tulis Dalimin, dalam keterbukaan informasi BEI.

Perseroan, kata Dalimin, akan membatasi harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 1.300 per saham. Akibat dari transaksi ini, kata dia, tidak menyebabkan penurunan pendapatan mengingat dana yang digunakan bersumber dari kas internal perseroan.***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Editor: Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.