SumatraTimes.co.id – Ditengah wabah corona virus diacase, Sat Reskrim Polres Rohil menangkap 7 pelaku judi batu domino di Jalan Lintas Bagansiapiapi – Rimba Melintang, Kepenghuluan Jumrah, Rimba Melintang, Ahad, 12 April 2020, pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH, mengatakan ronologis penangkapan bermula dari informasi maraknya perjudian domino bertaruh uang, di sebuah warung di Jalan Lintas Bagansiapiapi – Rimba Melintang, Kepenghuluan Jumrah.
“Atas informasi tersebut Team Sat Reskrim Polres Rohil mendatangi tempat kejadian perkara, dan mendapati tujuh orang sedang asik berjudi domino,” kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya, melalui rilis yang diperoleh SumatraTimes.co.id.
Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, tepatnya di dalam sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Bagansapiapi – Rimba Melintang, Kepenghuluan Jumrah, mendapati ada tujuh orang masyarakat, yakni R, H, T, S, Sy, HN, dan EL, sedang bermain judi menggunakan batu domino dengan taruhan uang.
Team Sat Reskrim Polres Rohil memboyong ke tujuh pelaku judi, berikut barang bukti uang sejumlah Rp 1.575.000, satu set batu domino, dan berikut seorang pemilik warung ke Mapolres Rohil di Ujung Tanjung.
“Pemilik warung juga diamankan disebabkan yang bersangkutan memberikan kesempatan masyarakat tersebut bermain judi dengan menggunakan uang. Selanjutnya ke tujuh pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. ***
Editor/Penulis: Amran