SumatraTimes.co.id – Wabah corona virus discase (Covid-19) menyebabkan pembatasan berbagai aktifitas sosial masyarakat, termasuk dalam urusan pernikahan.
Akan tetapi masih banyak masyarakat yang tetap mengelar pernikahan, meski tidak menyertakan banyak warga masyarakat sekitar, disaat berlangsungnya pernikahan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Discase (Covid-19) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Ahmad SSos MKes, mengatakan acara pernikahan, sejauh hal itu tidak mengelar pesta, dengan mengundang orang banyak, diperbolehkan.
“Mengelar pesta pernikahan dengan mengundang orang banyak, dilarang. Nanti akan ada petugas yang mengawasi pernikahan dimasa wabah corona virus discase ini,” kata H Ahmad, di Media Centre Covid-19 Pemab Rohil, Kamis, 16 April 2020.
Meski penyelengaraan pesta nikah dilarang, guna memutus mata rantai penyebaran corona virus discase, terang Ahmad, pelaksanaan akad nikah atau ijab kabul, dengan menyertakan kadi, pengantin, kedua keluarga pengantin, serta kerabat dekat diperbolehkan dengan tetap memenuhi protokol pencegahan penyebaran corona virus discase.
“Kalau acara akad nikahnya, ijab kabulnya, boleh. Tidak dilalang. Tapi harus tetap menggunakan masker, serta melakukan sosial distancing,” ujar Ahmad, yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Rohil. ***
Penulis/Editor: Amran