SumatraTimes.co.id – Wali Kota (Wako) Batam H Muhammad Rudi kembali mengulang pernyataan tegasnya tentang larangan berkumpul di masyarakat saat bertemu dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat pada Selasa (14/04) sore di Dataran Engku Putri, Batam Centre.
Ia juga mendengar pemaparan dari dr Widya, ahli paru yang menyatakan bahwa Batam sudah masuk dalam kategori Zona Merah.
Jumlah OTG, ODP dan PDP terus meningkat dan merata ada di semua kecamatan. Data terbaru yang meninggal terindikasi transmisi lokal.
Dalam pertemuan ini, ia juga menyerap 25 penanya dari 80 orang yang turut serta menghadiri acara pertemuan Walikota Batam bersama tokoh Agama, tokoh masyarakat itu.
Dengan suara terbata-bata dan terisak Walikota Batam H Muhammad Rudi menyampaikan pernyataan tegas perihal pelarangan berkumpul baik untuk pelaksanaan ibadah maupun yang lainnya.
“Dengan membacakan Bissmillahirahmanirrahim, pada hari ini (selasa, 14/4/2020) bapak dan ibu, saya harus mengambil keputusan, bahwa untuk berkumpul baik untuk kegiatan ibadah ataupun kegiatan masyarakat, saya akan buat surat edaran bahwa semuanya akan dilarang” tegas Rudi.
Rudi juga mengajak semua yang hadir untuk menyampaikan informasi tersebut ke seluruh tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat, demi menyelamatkan seluruh umat (masyarakat) apapun agamanya yang ada di Kota Batam yang berjumlah 1,3 juta jiwa.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan juga beberapa point penting langkah-langkah pencegahan Covid-19 di Kota Batam sebagai berikut :
1. Batam sudah zona merah.
2. Surat Edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam.
3. Penegasan penggunaan masker
4. Penerapan Social Distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun.
5. PSBB akan diberlakukan.
6. Segela bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yang lain dilarang.
7. Kerumunan massa diatur di dalam PSBB. ***
Sumber: GoWest.id
Editor: amran