SumatraTimes.co.id – Bupati Rokan Hilir H Suyatno AMp, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 420/DISDIKBUD/2020/0853 Tentang Kebijakan Lanjutan di Lingkungan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani 9 April 2020.
Setidaknya ada enam poin di dalam SE yang ditujukan kepada Kepala PAUD formal dan non formal, Kepala SD/MI negeri dan swasta, serta Kepala SMP/MTs negeri dan swasta se Kabupaten Rohil.
“Pelaksanaan proses belajar di rumah yang semula berakhir tanggal 15 April 2020, diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020,” kata Bupati Rohil H Suyatno, di dalam poin ke enam SE itu.
Keenam poin dalam keputusan itu, telah disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Rohil Nomor 420/Disdhkbud/2020/0269 tanggal 27
Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Corona Virus Discase (covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir, serta berpedoman dari Surat Edaran Gubernur Riau dan beberapa peraturan kementerian terkait.
Poin pertama SE Nomor: 420/DISDIKBUD/2020/0853 itu, Bupati Rohil H Suyatno menyampaikan dalam proses pelaksanaan belajar di rumah selain melalui laman web yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untukSumber belajar bagi guru dan peserta didik dapat juga dilakukan belajar melalui saluran TVRI yang dimulai pada tanggal 13 April 2020 ini.
Kedua: Kepala Sekolah agar dapat meneruskan informasi ini pada peserta didik dan meminta kerjasama orangtua dalam memantau pelaksanaan belajar di rumah. Adapun jadwal belajar melalu saluran TVRI, yaitu
Pukul : 08.00-08.30 Wib untuk murid PAUD
Pukul :08.30-09.00 Kelas 1 -3 SD
Pukul: 10.00-10.30 Kelas 4-6 SD
Pukul: 10.30-11.00 SMP
Pukul 14.00-14.30 SMA, dan
parencing dari pukul 14.30-15.00 Wib.
Ketiga, mengingat sekolah mempunyai tugas member layanan public secara langsung (legalitas ijazah, surat pindah sekolah, dll) serta menjaga asset sekolah, maka Kepala Sekolah diharapkan dapat mengatur kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara bijak.
Keempat, Kepala Sekolah dalam memberikan layanan public secara langsung diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti menjaga jarak dengan menghindari kontak fisik (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dll), memakai masker kain yang dapat dicuci, menyediakan alat tempat cuci tangan serta selalu menjaga kebersihan sekolahnya.
Kelima, Kepala Sekolah harus senantiasa siaga, selalu update informasi melalui whatsapp group dan sewaktu-waktu dapat dihubungi melalui sambungan komunikasi (HP/WhatsApp/Videco conference), serta menyampaikan laporan secara berjenjang melalui Korwil Bidang Pendidikan mastng-masing terhadap perkembangan dilapangan yang menjadi tugas dan
tanggungjawabnya.
“Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.,” ujar Bupati.
SE ini juga diteruskan ke Gubemur Riau (sebagai laporan) di Pekanbaru, Wakil Bupati Rokan Hilir, Kepala LPMP Propinsi Riau di Pekanbaru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Rinu di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, Camat se- Kabupaten Rokan Hilir, Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan se-Kabupaten Rokan Hilir, serta Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan Kabupäten Rokan Hilir. ***
Editor: Amran