SumatraTimes.co.id – Wabah virus corona discase memberi dampak yang cukup mengerikan bagi perekonomian di Indonesia. Ancamannya bahkan bisa menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Presiden Joko Widodo memgambil kebijakan work from home (WFH) untuk menekan angka penyebaran pandemic COVID-19. Juga menegaskan kepada para pengusaha agar jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Heri Kurnia SE, melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pekanbaru Nanda Pratama Prayugo, meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menginstruksikan kepada para pengusaha agar jangan mem-PHK pekerja selama masa pandemic sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi.
“Jangan sampai banyak PHK yang terjadi tanpa mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, di UU Ketenagakerjaan, PHK tidak boleh dilakukan sembarangan. PHK tidak sah sampai ada putusan lembaga perselisihan hubungan industrial,” kata Nanda Pratama Prayugo, melalui rilis yang dikirim ke SumatraTimes.co.id, Jumat, 17 April 2020.
Karena dalam UU 13 Tahun 2003, kata Nanda, menjamin (hak) pekerja yang sakit dan dalam kondisi darurat. “Apalagi pada hari Jumat, 17 April 2020 mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru,” imbuh Nanda.
Disamping tidak melakukan PKH, ujarnya, HMI Pekanbaru juga berharap perusahaan-perusahaan dapat menemukan solusi lain seperti jam kerja karyawan yang dikurangi dan gaji yang di sesuaikan dengan jam kerja. Ini, katanya, supaya tidak terjadi gelombang PHK yang lebih besar lagi.
Pemerintah juga, ucap Nanda, dapat mempercepat peluncuran program Kartu Pra Kerja, yakni kartu pra kerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan dan insentif, demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah COVID-19.
“Untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini memang tidak bisa sendirian, tapi dengan saling peduli kita biasa menang ” tandasnya.***
Editor: amran