SumatraTimes.co.id – Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam) menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal di daerah tangkapan air Tembesi, sekaligus mengamankan pelakunya pada Selasa (28/4/2020).
Penghentian dilakukan saat personel Ditpam BP Batam melakukan patroli rutin di daerah tangkapan air Tembesi dengan 2 unit mobil patroli double cabin beranggotakan 7 personil.
Tim Patroli Ditpam BP Batam melakukan patroli pada pukul 13.30 WIB dengan menyusuri lokasi galian pasir di pinggir waduk sejauh 1,5 km dari portal masuk SPBU Trans Barelang, Tembesi.
Tak lama berselang, Tim Patroli menemukan lokasi galian pasir dan menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal yang menggunakan alat berat backhoe excavator 09.
Selain itu 2 orang pelaku juga langsung diamankan, yaitu seorang koordinator lapangan (korlap) dan seorang operator backhoe excavator 09. Pelaku dan alat berat kini telah diserahkan ke Unit 1 Reskrim Polresta Barelang.
Pada malam harinya, pukul 22.00 WIB, Ditpam BP Batam bersama personel Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Biro Hukum, dan personel Humas BP Batam, serta Unit 1 Reskrim Polresta Barelang kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses pengumpulan dan pengangkutan barang bukti.
Selain backhoe excavator 09, ditemukan barang bukti lainnya seperti mesin pompa, pasir, dan pipa air. Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dan dibawa dari lokasi menuju Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.
Kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut telah menggangu kelestarian lingkungan sekitar yang berujung pada pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber air, terutama Waduk Tembesi yang berada dari lokasi penambangan pasir.
Ditpam BP Batam akan terus melakukan patroli untuk melindungi semua daerah tangkapan air di Batam, dan mengimbau mayarakat untuk menghentikan kegiatan serupa atau kegiatan ilegal lainnya di sekitar waduk agar ketersediaan air waduk tetap terjaga dan karena waduk merupakan satu-satunya sumber air bagi seluruh penduduk Batam. ***
Sumber: WartaKepri.co.id
Editor: amran