SumatraTimes.co.id – Kebijakan Omnibus Law menjadi salah satu yang disuarakan para pekerja di Medan, Sumatera Utara saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh 1 Mei, hari ini.
Menurut para pekerja yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker adalah salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat.
“Kami tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, salah satunya adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” kata koordinator aksi lapangan, Martin Luis, seperti dilansir Antara, Jumat (1/5/2020)
Martin mengatakan bahwa regulasi Omnibus Law itu hanya ditujukan untuk menarik investasi.
“Karena sistem pengupahan yang diterapkan melalui sistem Omnibus Law hanya menetapkan upah minimum provinsi dan menghapus UMK (upah minimum kabupaten/kota),” ujar dia.
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksi, para pekerja mematuhi protokol keamanan agar terhindar dari virus corona, yakni dengan menjaga jarak aman guna meminimalisir risiko penularan virus penyebab COVID-19 tersebut.
Mereka mengenakan masker dan berdiri dengan jarak sekitar satu meter antara satu dengan yang lain. Unjuk rasa juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin telah mengimbau para pekerja agar tidak menggelar unjuk rasa atau demonstrasi pada peringatan Hari Buruh 2020 guna mencegah penularan virus corona.
Setiap tahunnya, masyarakat dunia memperingati Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei. Di banyak negara dunia, setiap Hari Buruh diperingati, akan menjadi hari libur nasional termasuk di Indonesia.
Dilansir situs History, perayaan 1 Mei sebagian besar dilakukan sejak ribuan tahun yang lalu untuk menyambut perubahan musim di belahan bumi bagian utara.
Akan tetapi hal tersebut berubah sejak terjadi demonstrasi besar pada abad ke-19 di tanggal 1 Mei yang dilakukan para pekerja untuk menuntut hak-hak pekerja termasuk diberlakukannya delapan jam kerja di Amerika Serikat.***
Sumber: tirto.id
Editor: amran