SumatraTimes.co.id – Kementerian Luar Negeri China menyatakan pelarungan atau penguburan jenazah tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di laut oleh kapal ikan China telah sesuai dengan praktik kelautan internasional.
Sementara kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung tiga ABK tersebut karena kematian mereka disebabkan oleh penyakit menular sehingga dapat membahayakan kesehatan seluruh awak kapal serta sudah mendapat persetujuan dari awak kapal lainnya.
Sebagaimana kabar sebelumnya soal pembuangan jenazah ABK Indonesia oleh kapal penangkap ikan China yang diviralkan oleh youtuber Korea Selatan, bahwa kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 membuang tiga jenazah WNI yang menjadi awak pada kedua kapal tersebut.
Berikut siaran pers dari Kementerian Luar Negeri Indonesia mengenai masalah tersebut yang dimuat di situs resmi Kemlu.go.id, Kamis (7/5/2020).
1. Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
2. KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
3. Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
4. KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
5. Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
6. Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.***
Sumber: suryakepri.com/Kemlu
Editor: amran