SumatraTimes.co.id – Polsek Kembangan Jakarta Barat (Jakbar) menangkap seorang pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba berjenis sabu-sabu di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kapolsek Kembangan Jakbar, Kompol Imam Irawan, mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Niko Purba itu merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk membuat wilayah Jakbar zero Narkoba.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar,” katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Imam menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan pada dua tempat berbeda, yakni di sebuah rumah di Jalan Percetakan Negara Johar Baru, Jakarta Pusat, dan di Jalan Murdai l Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kepolisian mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket besar dan lima paket sedang.
“Saat ini barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu sudah kami amankan di Mako Polsek Kembangan,” ujarnya.
Kemudian untuk saat ini, Imam mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam membongkar sindikat jaringan atas dari tersangka.
“Kami masih melakukan penyelidikan selengkapnya akan kami sampaikan nanti,” katanya.
Terkait dengan kejahatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Sumber: akurat.co
Editor: amran