SumatraTimea.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengkaji pembukaan sekolah di pertengahan Juli mendatang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mensterilisasi sekolah-sekolah sebelum dibuka.
“Memastikan sekolah-sekolah tersebut disterilisasi dengan anggaran dari dana BOS yang diterima setiap sekolah dan dibantu dengan APBD melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
“Perlu juga ditekan-kan strelisasi yang harus dipastikan sesuai protokol kesehatan untuk sekolah-sekolah yang digunakan sebagai ruang isiolasi ODP COVID-19 saat pandemic berlangsung,” sambungnya.
KPAI juga meminta agar setiap kelas memiliki satu wastafel. Menurut Retno, wastafel diperlukan agar siswa dapat rutin membersihkan tangan.
“Idealnya, satu kelas memiliki satu wastafel. Bahkan, jika perlu di setiap kelas tersedia hand sanitizer yang dapat digunakan para siswa jika wastafel sekolah terbatas,” ujar Retno.
Lebih lanjut, Retno mengimbau Kemendikbud dan pemda setempat mewajibkan guru dan siswa mengenakan masker di sekolah. Dia berharap pemerintah pusat dan daerah memberikan bantuan masker bahan ke setiap siswa.
“Pemerintah pusat dan daerah juga harus mempertimbangkan memberikan bantuan masker bahan ke setiap siswa dan sekolah. Perlu diingat juga bahwa masker bahan hanya bisa digunakan maksimal 4 jam, kalau jam belajar lebih dari 4 jam, maka 1 siswa wajib membawa masker cadangannya,” ungkap Retno.
Selain itu, Retno menekankan agar Kemendikbud memiliki protokol kesehatan khusus apabila sekolah dibuka kembali. Dia menyarankan adanya pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas hingga pengaturan dalam jam belajar.
“KPAI memandang perlunya Kemendikbud menetapkan protokol kesehatan tersendiri ketika sekolah akan di buka kembali, misalnya terkait pembatasan jumlah siswa dalam satu ruang kelas, mengingat kita semua wajib menjaga jarak,” kata Retno.
“Sehingga, dapat dipertimbangkan apakah siswa masuk secara bergantian dan apakah jam sekolah akan menerapkan jam belajar normal seperti sebelum pandemi COVID atau justru jam belajar yang semula maksimal 8 jam, untuk sementara diperpendek menjadi 4-5 jam saja, secara bertahap nantinya akan dinormalkan setelah kondisinya sudah aman atau zero tambahan kasus,” sambungnya.
Terakhir, KPAI ingin agar Pemprov setempat ikut memastikan kondisi kesehatan guru. Menurut Retno, guru harus difasilitasi dengan tes pemeriksaan dan dinyatakan negatif dari COVID-19 sebelum diperbolehkan mengajar.
“KPAI mendorong pemerintah provinsi memastikan bahwa para guru yang tempat tinggalnya berbeda kota/kabupaten atau provinsi seperti di wilayah Jabodetabek, harus difasilitasi pemeriksaan negatif COVID-19, karena wilayah tempat tinggalnya dengan wilayah tempatnya mengajar bisa berbeda status zonanya. Tempat mengajarnya sudah zona hijau tapi tempat tinggal si guru masih zona merah,” tutur Retno.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengkaji pembukaan sekolah di pertengahan Juli 2020. Nantinya, sekolah yang dinyatakan aman dari COVID-19 akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Sedang dikaji pembukaan sekolah pertengahan Juli di daerah yang sudah dinyatakan aman dari COVID-19,” kata Plt Dirjen PAUD-Pendidikan Tinggi Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad kepada detikcom, Sabtu (9/5).***
Sumber: detiknews
Editor: amran