SumatraTimes.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Mabes Polri bersama Polda Banten berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional dan mengamankan 821 kg narkotika jenis sabu.
Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengapresiasi kinerja Polri itu. Sebagai mitra kerja Polri di DPR, Trimedya mendukung penuh langkah Polri memberantas narkoba. (Baca juga: Bamsoet Apresiasi Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Hampir 1 Ton)
“Kita mengapresiasi ya, temuan segitu sangat besar yang disampaikan dalam rilis Kabareskrim dan kalau kita lihat diduga nilainya Rp410 T, kan itu besar sekali. Bisa dibilang setara dengan uang yang disiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi Corona ini,” ujar Trimedya dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).
Trimedya juga mengingatkan agar penegakan hukum terhadap pelaku dilaksanakan dengan tegas. Trimedya juga meminta Polri agar dalam pemusnahan barang bukti, barang haram itu tak ada yang tersisa dan proses itu semua harus dikawal bersama.
“Kita harus kawal penegakan hukumannya. Nah, barang bukti yang diterima itu jangan sampai ada yang tidak dimusnahkan. Karena kalau klaimnya Polri Rp410 triliun, kan enggak main-main itu,” kata Politikus PDIP itu.
Trimedya menuturkan tak berhenti di penangkapan dua tersangka, Polri juga harus mengungkap lebih jauh kasus tersebut. Sebab, kasus narkotika dari jaringan Timur Tengah tergolong jarang.
“Polri harus bisa mengungkap juga, jaringan orang Pakistan dan Yaman ini, agak surprise ini Timur Tengah jaringannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk memotivasi anggota Polri yang berprestasi, legislator Dapil Sumut II itu meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan penghargaan (reward) kepada anggota Polri yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional itu.
“Patut kita acungi jempol tim yang bertugas itu, dan Kapolri perlu mempertimbangkan memberikan reward kepada mereka itu. Tentu tidak sedikit waktu tenaga bahkan mungkin juga biaya yang dikeluarkan untuk mengungkap itu,” ucap Trimedya.
Terlebih, sambung Trimedya, godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat. Menurutnya, bukan tidak mungkin ada upaya berdamai yang dilakukan pelaku terhadap personel Polri.
“Karena secara matematis hukum ekonomi, untuk meyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan pelaku-pelaku itu berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, penangkapan sendiri dilaksanakan pada Jumat (21/5) malam. Keduanya ditangkap di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Kasus itu sendiri telah diselidiki sejak Desember 2019.***
Sumber: SINDOnews
Editor : amran