SumatraTimea.co.id – Pemerintah Amerika Serikat ( AS) melarang maskapai China untuk memasuki wilayah AS mulai tanggal 16 Juni mendatang.
Dikutip dari CNBC, Kamis (4/6/2020), aturan tersebut berlaku untuk empat maskapai penerbangan asal China, yaitu Air China, China Eastern, China Southern, dan Xiamen.
Larangan memasuki wilayah Negeri Paman Sam tersebut tidak berlaku bagi maskapai yang berangkat dari Hong Kong.
Larangan tersebut bisa saja dipercepat pelaksanaannya, tergantung intensitas ketegangan yang tengah terjadi antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping.
Ketegangan bermula terjadi ketika Xi Jinping masih belum memperbolehkan maskapai asal AS untuk terbang ke China. Eskalasi ketegangan terus meningkat sejak saat itu, bahkan kedua negara mengancam untuk menutup rute penerbangan antara satu sama lain.
Selain itu, ketegangan juga terjadi setelah AS masih belum menemukan kesepakatan dengan China terkait upaya mempemudah maskapai beroperasi di bandara internasional Negara Tirai Bambu tersebut.
Sebelumnya, maskapai asal AS, Delta Air Lines dan United Airlines, berupaya untuk kembali terbang menuju China pasca-penghentian sementara akibat pandemi Covid-19. Namun, sampai saat ini Beijing belum memberikan persetujuan bagi kedua maskapai itu untuk dapat terbang ke China.
“Tujuan kami bukanlah untuk memperpanjang masalah ini, melainkan untuk mencari keuntungan dan dapat memenuhi hak bagi kedua belah pihak,” ujar Departemen Penerbangan AS.
Sebagai infomasi, pada Maret lalu, China mulai membatasi jumlah penerbangan maskapai AS menjadi hanya satu kali penerbangan ke satu tujuan dalam satu minggu. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Padahal, pada awal tahun ini maskapai AS dan China mengoperasikan 325 penerbangan antarkedua negara setiap minggunya.***
Sumber: CNBC
Editor: amran