SumatraTimes.co.id – Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.
Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.
Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.
Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Berikut ulasan lengkapnya:
1. Masuk Batam Lewat Pelabuhan Juga Wajib Lampirkan Hasil PCR Atau Rapid Test Covid-19
Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.
“Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya,” kata Rustam, Jumat (5/6/2020).
Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut. Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.
“Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju,” katanya.
Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona disease 2019 (Covid-19).
Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.
2. Dirawat karena Covid-19 sambil mengurus anak
Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam memulangkan lima pasien terkait Covid-19, Sabtu (6/6/2020).
Dari lima orang itu, tiga diantaranya yakni suami, istri dan anak di bawah 1 tahun.
Mereka adalah pasangan suami istri, Bobi dan Lia serta anaknya Dinda yang masih berusia 7 bulan.
Dalam kasus ini, Bobi dan Lia terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan putrinya, terpaksa ikut dirawat di rumah sakit karena tak ada yang menjaganya di rumah. Putrinya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Lia dirawat selama 11 hari di rumah sakit. Ia dirawat sejak tanggal 27 Mei 2020 hingga 6 Juni 2020.
Menurut pengakuan Lia, ia mendapatkan perawatan, pelayanan baik dan diberi makanan yang bergizi dari RSBP Batam.
Dirawat di rumah sakit sambil mengurus putrinya, tentu ada perbedaan ketika Lia mengurus putrinya sewaktu di rumah. Lia mengaku sempat kewalahan mengurus Dinda.
“Kewalahan dalam mengurus anak, karena anak masih kecil takut ketika pegang benda dan dimasukan ke mulutnya,” kata Lia.
Karena itu, ia tak bisa berkata-kata ketika dinyatakan sembuh dari Covid-19. Saat diberi kesempatan untuk berbicara di hadapan awak media, Lia tidak bisa berkata-kata, ia memilih untuk diam.
Dokter Spesialis Paru RSBP Batam, dr Tafsil mengungkapan, bahwa pasien yang telah dirawat dan dinyatakan sembuh, masih harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Selain itu rajin mencuci tangan dan menggunakan masker saat hendak keluar rumah.
Jadi Pasien Termuda
Lima pasien terkait Covid-19 telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Sabtu (6/6/2020) siang.
Dari lima pasien tersebut, terdapat satu balita bernama Dinda Aulia (7 bulan) yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan satu anak-anak bernama Yasmin Akila (6) yang merupakan pasien terkonfirmasi Covid-19.
Dokter Spesialis Paru RSBP Batam, dr Tafsil menyatakan, Yasmin Akila adalah pasien terkonfirmasi positif termuda yang sembuh dan dipulangkan dari RSBP Batam.
“Pasien ini atas nama Yasmin, usia enam tahun adalah (pasien balita) pertama yang kita pulangkan. Meski sebelumnya memang ada anak-anak berusia 13 tahun, tapi yang balita memang ini yang pertama,” ujar Tafsil.
Sebelumnya, Yasmin Akila dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, kemudian dirawat bersama ibunya, Kiswari (41) yang merupakan PDP.
Sementara itu, Dinda Aulia, pasien balita berstatus PDP, juga ikut diisolasi di gedung PIE RSBP Batam bersama kedua orangtuanya yang terkonfirmasi positif, Lia Rahma (22) dan Bobi (25).
3. Bandara Hang Nadim Kembali Ramai
Suasana Bandara Hang Nadim Batam.
Suasana di terminal keberangkatan bandar Udara Hang Nadim Batam, Jumat (5/6/2020) kemarin terpantau cukup ramai.
Terlihat antrian calon penumpang yang akan memasuki counter check in Bandara.
Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id terlihat petugas melakukan pemeriksaan surat kelengkapan untuk calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Teknologi Informasi BP Batam Suwarso mengatakan, untuk Jumat (5/6/2020) ada 10 penerbangan di bandara tersebut.
“Citilink 8 Penerbangan, Garuda Indonesia 1 penerbangan Susi Air 1 Penerbangan,” kata Suwarso, Jumat (5/6/2020).
Mengenai padatnya calon penumpang di depan pintu keberangkatan tersebut dikatakan Suwarso, karena proses pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum terbang.
Mengenai data penerbangan tanggal 3 Juni 2020, dikatakan ada 15 penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.
Dengan rincian yakni kedatangan sebanyak 835 orang dan keberangkatan ada sekitar 1.299 orang.
Untuk Kamis 4 Juni 2020 juga ada 5 keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam, untuk kedatangan ada sekitar 15 penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.
Jumlah penumpang yang datang ke Batam ada sekitar 717 orang sedangkan untuk keberangkatan 1.035 orang.***
Editor: Amran
Sumber: Tribun Batam