SumatraTimes.co.id – Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang telah menangkap John Kei dkk atas kasus penyerangan di Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Idham menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ataupun premanisme. Mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke meja hijau.
“Kita proses dan kawal hingga ke persidangan nanti,” imbuh mantan Kadensus 88 Antiteror Mabes Polri ini.
Seperti diketahui, John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Total ada 30 orang yang ditangkap polisi di markas John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6) malam.
Penyerangan ini dipicu persoalan pribadi antara John Kei dan Nus Kei, yang masih memiliki hubungan keluarga. John Kei merasa dikhianati karena pembagian uang penjualan tanah tidak merata.
Polisi menyebut John Kei telah merencanakan untuk membunuh Nus Kei. Hal ini dibuktikan dengan adanya pesan yang dikirim kepada kelompok John Kei.
“Dari hasil lidik (penyelidikan) dan keterangan saksi, kemudian melakukan penangkapan pada hari Minggu pukul 20.15 WIB di Kota Bekasi di mana melakukan penangkapan terhadap 25 orang, di mana penggerebekan atau penangkapan dilakukan di markas kelompok John Kei,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Nana mengatakan penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari pihak kepolisian Tangerang Kota, Bekasi Kota, serta anggota Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga menambahkan operasi penangkapan kelompok John Kei di Bekasi tersebut di bawah pimpinan langsung dari Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, AKBP Handik Zusen, AKBP Jerry R Siagian, dan AKBP Burhanuddin.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada lokasi penangkapan pertama, pihaknya juga berhasil menemukan lima pelaku lainnya. Nana belum merinci lokasi penangkapan lima pelaku tersebut.
Saat ini John Kei dkk ditahan di Polda Metro Jaya. John Kei dkk dijerat Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.***
Sumber: detikcom
Editor: amran