SumatraTimes.co.id — Maskapai Susi Air yang melayani rute penerbangan Tanjung Balai Karimun — Pekanbaru melalui Bandara Raja Haji Abdullah, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, kembali normal.
Sebelumnya, penerbangan tersebut sempat terhenti sejak 24 April 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
“Penerbangan kembali dibuka setelah Pekanbaru, Provinsi Riau selesai menerapkan pembatasan sosial berskala besar sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Plt Kaur Tata Usaha Bandara Raja Haji Abdullah, Kukuh Arjunanto, Rabu (24/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan melewati Bandara Raja Haji Abdullah harus melengkapi diri dengan hasil pemeriksaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) yang masih berlaku.
“Jadi, penumpang cukup dengan melengkapi hasil rapid test yang berlaku 3 hari atau PCR yang berlaku 7 hari yang menyatakan non reaktif atau negatif Covid-19,” kata Kukuh.
Selain itu, penumpang juga harus mendapatkan surat izin dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) sebelum melakukan keberangkatan.
“KKP memang siaga di sini, mereka akan melakukan pengecekan kesehatan seluruh penumpang. Kemudian diberikan surat izin, setelah itu baru mereka boleh masuk. Jika tidak diterbitkan surat ini, tetap tidak bisa diberangkatkan,” sebutnya.
Kukuh menjelaskan bahwa jadwal keberangkatan Susi Air rute Tanjung Balai Karimun—Pekanbaru dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis.
“Penerbangan sudah mulai dibuka sekitar 2 pekan terakhir,” tuturnya.***
Sumber: Bisnis.com
Editor: amran