SumatraTimes.co.id – Polisi menangkap Jofrizal karena merusak sekaligus mencuri keramik di gedung Controller situs cagar budaya peninggalan zaman Belanda di Kabupaten Siak, Riau.
Sebanyak 334 keping keramik berusia 100 tahun dibongkar dan dicuri.
“Tersangka Jofrizal kini sudah kita tahan bersama barang bukti kepingan keramik dari ruangan dari Cagar Budaya Controller. Cagar budayakan dilarang untuk dirusak,” kata Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap kepada detikcom, Senin (29/6/2020).
Lokasi cagar budaya Controller ini berada di kawasan cagar budaya Tangsi Belanda di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Kasus ini berawal dari informasi akan dilakukannya pemugaran di cagar budaya tersebut dari Dinas PU Turakim Pemkab Siak pada 8 Juni 2020. Tim pemugaran melihat lantai di bangunan peninggalan penjajah Belanda itu telah dibongkar lantainya.
“Lantai yang telah dibongkar seluas 16 meter persegi. Setelah dicek lantai ubin selain dibongkar ada yang pecah. Keramik lantai yang dibongkar ini tidak ditemukan di lokasi. Dari sana kasus ini dilaporkan,” kata Marto.
Dari laporan tersebut, sambung Marto, dilakukan pemeriksaan para saksi. Dari keterangan saksi, diketahui pelakunya Jofrizal, warga kecamatan setempat. Selanjutnya pada 25 Juni 2020 dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ditangkap tidak ada melakukan perlawanan. Pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Saat ini kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita ada 334 keping keramik di gedung cagar budaya yang diamankan dari pelaku. Dijerat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Marto.
Terpisah, sejarawan Siak, OK Nizami Jamil, menyebutkan bangunan Controller dulunya merupakan kantor perwakilan Belanda di Siak. Karena usia, kantor tersebut sudah lebih dari 100 tahun sehingga Controller dijadikan status cagar budaya yang satu kawasan dengan Tangsi (penjara) yang juga dibangun Belanda.
“Bangunan Controller punya sejarah tersendiri sebagai salah satu bangunan kantor Belanda di Siak. Kita menyayangkan adanya aksi perusakan dan pencurian kepingan keramik bagian lantai bangunan sejarah itu,” kata OK Nizami Jamil kepada detikcom.
Dia menjelaskan, usai kemerdekaan RI, bangunan Controller tersebut diambil alih pemerintah Indonesia. Pada 1950, orang tua OK Nizami pernah tinggal di bangunan gedung Belanda itu.
“Saat itu orang tua saya menjabat Wedana sehingga disuruh tinggal di bangunan Belanda itu. Ada sekitar tiga tahun kami sekeluarga di bangunan tersebut. Kita sangat menyayangkan adanya perusakan dan pencurian ini. Harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata OK Nizami.***
Sumber: detiknews
Editor: amran