• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Mandor Sawit Di Pelalawan Tewas Diparang

2 Juli 2020
in Sosial

Foto ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Mengganggur dan tidak bekerja dapat membuat seseorang lupa ingatan, dan berbuat nekat.

TZ alias Toro (30), seorang petani warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan.

Pelaku membunuh rekanannya bernama Markus Gea, yang merupakan mandor sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit swasta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka pembunuhan itu sudah berhasil ditangkap.

“Tersangka kita tangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (27/6/2020). Dia kabur ke sana setelah melakukan pembunuhan,” ujar Teddy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (30/6/2020).

Ia mengungkapkan, motif tersangka membunuh korban karena dendam dan sakit hati. Sebab, dari pengkuan tersangka, korban tidak memberikan pekerjaan.

“Korban merasa sakit hati, karena sudah empat hari tidak diberi pekerjaan ambil buah sawit oleh korban. Sehingga, tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkap Teddy.

Teddy menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Awalnya, pada Kamis (25/6/2020) pukul 06.00 WIB tersangka ikut apel di Kantor Afdeling IV perkebunan kelapa sawit PT MUP.

Setelah mengikuti apel sampai selesai, tersangka tidak kebagian pekerjaan untuk memanen tandan buah sawit.

“Tersangka mendatangi korban kenapa sudah empat hari tidak diberi pekerjaan. Lalu, korban menjawab bahwa yang mendapatkan perkara hanya karyawan,” sebut Teddy.

Karena itu, sambung dia, tersangka tidak terima dan sempat adu mulut dengan korban. Setelah itu, tersangka pulang untuk sarapan pagi.

Meski sudah selesai sarapan pagi, tapi sakit hati masih bersarang di hati TZ alias Toro. Niat untuk menghabisi nyawa korban pun muncul.

Pelaku kemudian mengambil parang di dalam kamarnya dan dikaitkan pada pinggang. Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka berjalan kaki menuju Blok P yang jaraknya sekitar 30 menit dari rumahnya.

“Tersangka menunggu korban di Blok P sampai sore sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah bertemu, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah leher korban, namun sempat ditangkis sehingga tangan korban sebelah kiri terluka parah sedikit lagi mau putus,” sebut Teddy.

Korban, sambung dia, sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh. Tersangka kembali membacok korban beberapa kali yang melukai bagian wajah, tangan, tubuh dan tangganya putus. Akibatnya, korban meninggal dunia.

Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dan meninggal korban di kebun sawit.

Istri Korban Resah
Pada malamnya, korban tak pulang ke rumah membuat sang istri resah. Istri korban kemudian melapor ke pihak perusahaan.

“Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di kebun sawit sudah meninggal dunia dalam kondisi terluka. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian,” kata Teddy.

Dia mengatakan, dua hari setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Kuansing.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu bilah parang gagang kayu, dua unit handphone, satu helai handuk kecil serta satu helai baju kaos putih bergambar Jokowi-Ma’ruf yang terkena bercak darah.

Teddy menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara 20 tahun.***

Sumber: kompas.com
Editor: amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 
Berita Utama

Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

13 Juli 2025

Rokan Hilir- Puluhan tahun telah berlalu, namun hak masyarakat atas kebun plasma yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan mereka justru...

Read more
Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

10 Juli 2025
Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

10 Juli 2025
Next Post

Menaker: Penempatan Pekerja di Luar Negeri Dilakukan Bertahap

Batam Zona Kuning, Paket Sembako Tahap IV Dibagikan Pertengahan Juli

Trendings

  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.