SumatraTimes.co.id – Terdakwa pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban akhirnya divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu(1/7/2020) siang.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim memutuskan kepada terdakwa untuk dihukum mati,” putus Hakim Erintuah Damanik.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa Zuraida Hanum menangis terisak-isak saat mendengar nota pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
Setelah pembacaan nota putusan tersebut, penuntut umum dan penasihat hukum masih menyatakan sikap pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang di ketuai oleh Parada Situmorang, selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
“Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri,” tuturnya.***
Sumber: tribun-vidio.com
Editor: amran