• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Minggu, Mei 18, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Tiga Mantan Pejabat DPRD Rohil Jalani Sidang, Kasus Korupsi Dana Media

9 Juli 2020
in Sosial

Tim JPU membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2016-2017, dari Kantor Kejari Rohil. foto riau.haluan.co

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Mantan Setwan DPRD Rohil, H Syamsuri telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2016-2017, pada Selasa, 7 Juli 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herlina Samosir menjelaskan sidang saat itu digelar secara virtual. Dimana majelis hakim yang diketuai Mahyuddin berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sementara JPU berada di Kantor Kejari, dan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi, Rohil.

“Iya. Selasa kemarin sidang perdananya,” ujar Herlina Samosir selaku JPU, Rabu (8/7).

Adapun persidangan terhadap H Syamsuri, selaku mantan Sekretaris DPRD Rohil. Selain Syamsuri, ada dua tersangka lainnya. Mereka adalah Mazlan selaku Pejabat Pengadaan, dan Riris Opat Juliana, yang merupakan Bendahara di Setwan Rohil. Apapun sidang pertama kasus korupsi dana kerjasama media pada Selasa, 7 Juli 2020, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa oleh JPU,” kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak itu.

Lanjut Herlina, sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa,” jelas Herlina.

Terpisah, Syahidila Yuri selaku Penasehat Hukum dari Syamsuri mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap kliennya. Sejumlah fakta-fakta hukum akan dibeberkannya guna melepaskan Syamsuri dari jeratan hukum.

“Kita yakin, Pak Syamsuri tidak bersalah. Kita akan maksimalkan pembelaan terhadap beliau pada agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi mendatang,” singkat advokat muda yang akrab disapa Idil itu.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Setwan DPRD Rojil, Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp 892 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenyang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sumber: riau.haluan.co
Editor: amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai
Berita Utama

Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

16 Mei 2025

Dumai - Lurah Teluk Binjai Idris Sardi, SH.,lakukan Sosialisasi Penertiban Pedagang Di Pasar Senggol Kota Dumai, Kamis (15/5/2026) Saat melakukan...

Read more
Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

15 Mei 2025
Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

13 Mei 2025
Next Post

Belasan Tahun Fraksi-Fraksi DPRD Rohil Soroti Minimnya PAD

Truk Tronton Tabrak Kabel Listrik di Batu Lima, Bagansiapiapi

Trendings

  • Kejadian Nyata, Masyarakat Rindu Zaman Yetno

    Kejadian Nyata, Masyarakat Rindu Zaman Yetno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Brother dan Wira Jaya Bagansiapiapi di Gugat ke Persidangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, 4 Bahaya Snack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bonyamin Bin Saiman (Detektif Partikelir) Kirim Bukti ke Dirdik Pidsus Kejagung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PBFI Lakukan Kunjungan Kerja ke Seluruh Klub Fitnes Selat Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.