SumatraTimes.co.id – Mantan Setwan DPRD Rohil, H Syamsuri telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2016-2017, pada Selasa, 7 Juli 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herlina Samosir menjelaskan sidang saat itu digelar secara virtual. Dimana majelis hakim yang diketuai Mahyuddin berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sementara JPU berada di Kantor Kejari, dan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi, Rohil.
“Iya. Selasa kemarin sidang perdananya,” ujar Herlina Samosir selaku JPU, Rabu (8/7).
Adapun persidangan terhadap H Syamsuri, selaku mantan Sekretaris DPRD Rohil. Selain Syamsuri, ada dua tersangka lainnya. Mereka adalah Mazlan selaku Pejabat Pengadaan, dan Riris Opat Juliana, yang merupakan Bendahara di Setwan Rohil. Apapun sidang pertama kasus korupsi dana kerjasama media pada Selasa, 7 Juli 2020, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa oleh JPU,” kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak itu.
Lanjut Herlina, sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa,” jelas Herlina.
Terpisah, Syahidila Yuri selaku Penasehat Hukum dari Syamsuri mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap kliennya. Sejumlah fakta-fakta hukum akan dibeberkannya guna melepaskan Syamsuri dari jeratan hukum.
“Kita yakin, Pak Syamsuri tidak bersalah. Kita akan maksimalkan pembelaan terhadap beliau pada agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi mendatang,” singkat advokat muda yang akrab disapa Idil itu.
Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Setwan DPRD Rojil, Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.
Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.
Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp 892 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenyang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sumber: riau.haluan.co
Editor: amran