PELALAWAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau telah melakukan tugasnya, mengaudit pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada penggunaan anggaran tahun 2019.
Tak hanya mengaudit, BPK Perwakilan Riau juga berkewajiban memberikan
hasil pemeriksaan keuangan yang mereka laksanakan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai objek yang diaudit. Hasil audit BPK Perwakilan Riau ini diserahkan secara bersamaan seluruh Kabupaten
/Kota se Riau di Auditorium Lantai 2 kantor BPK Perwakilan Propinsi
Riau di Pekanbaru, (25/6/2020).
Dalam laporan hasil audit tersebut, BPK Perwakilan Propinsi Riau
memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate
disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
efektivitas sistem pengendalian intern.
Tersebab laporan keuangan tahun anggaran 2019 yang disajikan oleh
Pemkab Pelalawan dinilai sebagai informasi yang bebas dari salah saji
material, artinya auditor BPK Perwakilan Propinsi Riau meyakini
berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemkab Pelalawan
dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum
dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan
keputusan.
Atas kepatuhan dan kepatutan pengelolaan keuangan Pemkab Pelalawan tahun 2019, BPK Perwakilan Propinsi Riau memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK ini diterima Langsung oleh Bupati Pelalawan H.M Harris dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Adi
Sukemi, ST, MM. setelah menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan,
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pelalawan ,Kepala BPKAD Kabupaten
Pelalawan, beberapa kepala OPD, Irban Inspektorat Kabupaten Pelalawan dan Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Pelalawan.
Bupati Pelalawan H.M Harris mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas predikat WTP yang kembali diraih oleh kabupaten pelalawan, menurut diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Pelalawan merupakan bukti nyata bahwa semangat seluruh satker untuk bekerja sesuai standar yang
ditetapkan, utamanya dalam pengelolaan keuangan negara.
“Terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan predikat WTP kepada Pemkab Pelalawan, tentu predikat ini memotivasi kami untuk terus mempertahankan standar yang berlaku dalam pengelolaan keuangan ke depannya,” kata HM Harris
Predikat WTP dari BPK RI bukan kali pertama di raih oleh Pemkab
Pelalawan, namun ini kali ke delapannya daerah yang berjuluk negeri seiya sekata ini meraih apresiasi dari lembaga aditor Pemerintah pusat, tujuh tahun berturut turut sebelumnya predikat itu tersebut dalam sistem pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pelalawan.
“Ini kali kedepannya kita meraih WTP dari BPK RI, secara berturut turut,”tegas orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini
Predikat WTP bukan datang dengan sendiri nya tanpa usaha dan semangat
membangun sistem keuangan yang berstandar akuntansi, usahanya nyata
mempertahankan predikat WTP di tunjukkan dengan semangat pemerintah daerah sejak awal tahun 2020, satu bulan sejak berakhir nya penggunaan anggaran tahun 2019 yang menjadi objek audit oleh BPK. Usaha tersebut dimulai dengan melaksankan entry briefing dengan tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Riau pada Senin, (27/1/2020) lalu di auditorium
lantai tiga kantor Bupati Pelalawan Komplek Bhakti Praja Pangkalan
Kerinci.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan
Devitson Saharuddin, SH.MH dalam pemaparannya mengatakan bahwa
pemeriksaan oleh BPK lebih dini seperti sekarang ini dapat memberikan koreksi terhadap LKPD Pelalawan. LKPD dapat diselesaikan setelah laporan keuangan di masing-masing OPD telah selesai.
“Diharapkan semua OPD dapat segera menyerahkan laporan keuangannya
kepada BPKAD sebelum bulan Maret 2020,” katanya kala itu.
Di ingatkannya, telah ada kesepakatan semua OPD menyelesaikan kerja
kerja pada bulan Maret 2020. Dengan adanya pemeriksaan dari BPK, dapat
memberi masukan kepada Pemerintah daerah dalam pembuatan LKPD. “Dan
semoga WTP untuk Kabupaten Pelalawan dapat dipertahkan pada tahun ini,” ujarnya.
Bupati Pelalawan mewanti bawahannya untuk dapat menyelesaikan laporan keuangannya dengan segera dan melaporkan jika ada kendala terkait dengan tim yang bekerja lamban, agar segera dilakukan evaluasi.
“Saya minta nanti jangan ada yang tidak siap sebelum Bulan Maret.
Tolong bekerja dengan serius, kalau ada OPD yang memiliki tim yang
kurang cocok, maka sampaikan saja, karena kita memiliki masa evaluasi
setiap 6 bulan sekali,” pungkasnya.
Kerja serius satker satker di lingkungan Pemkab Pelalawan dalam
memberikan laporan keuangan penggunaan anggaran tahun 2019 terbayar sudah, dengan raihan predikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang artinya predikat itu masih disandang dalam durasi sewindu sampai saat ini. (Adv)