SumatraTimes.co.id – Ada saja cara pemerintah pusat merusak perairan dan memiskinkan nelayan Kepulauan Riau. Pemerintah pusat melalu Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengizinkan nelayan dari pantai utara jawa mengunakan cantrang atau pukat harimau menjaring ikan di kawasan Kepri.
Maraknya penggunaan alat tangkap jenis cantrang yang dilakukan sejumlah kapal pendatang di perairan Natuna akhir-akhir ini banyak dikeluhkan nelayan setempat.
Pasalnya, penggunaan alat tangkap cantrang dianggap dapat merusak ekosistem bawah laut dan mengekspolitasi sumber daya perikanan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan hal ini, karena jika hal ini terus dilakukan, akan banyak terumbu karang yang rusak dan terancam punah,” kata Ketua Aliansi Nelayan Natuna Kepri Herman melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
Selain itu, kapal cantrang yang banyak berasal dari nelayan Pantura itu juga disebut melakukan pengambilan ikan di bawah 50 mil laut.
Padahal di lokasi itu, lanjut dia, menjadi tempat para nelayan kecil di Natuna untuk mencari ikan.
Selama ini para nelayan Natuna berkomitmen tidak ada yang menggunakan cantrang di lokasi itu. Karena dianggap bagian dari upaya menjaga kearifan lokal dan melindungi kelestarian biota laut.
“Namun untuk saat ini kami jamin akan tidak ada lagi, karena kapal cantrang akan menyapu bersih semua terumbu karang dan ikan-ikan kecil yang ada di Natuna. Karena kapal cantrang tersebut melakukan tangkap di bawah 12 mil, lebih tepatnya di sekitaran Pulau Subi,” kata Herman.
Sementara itu dalam kunjungannya di Lampung Timur pada Minggu (19/7/2020), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo justru menegaskan tidak akan ada lagi larangan bagi nelayan dalam menggunakan alat tangkap cantrang.
Oleh karena itu para nelayan diminta untuk tidak perlu khawatir dalam mencari ikan di laut. “Tidak lagi ada larangan bagi nelayan untuk melaut,” kata Edhy di Lampung Timur, Minggu.
Bahkan bagi mereka yang ditemukan menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan, menurutnya juga dipastikan tidak akan ditangkap melainkan hanya pembinaan.
“Sekarang pembinaan, bukan tangkap menangkap, kecuali menggunakan narkoba dan bom ikan,” kata Edhy.***
Sumber: kompas.com
Editor: amran