• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Presiden Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

21 Juli 2020
in Berita Utama
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagai acuan dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).

Menanggapi banyaknya komentar miring terkait dibubarkannya gugus tugas, pemerintah pun menjelaskan secara detail maksud dan tujuan dari bergantinya nama Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas penanganan Covid-19.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/7/2020) mengatakan, agar tidak terjadi salah pemahaman soal pergantian nama ini, maka pemerintah perlu menjelaskan secara lebih detail.

Pertama, keputusan ini berupa Perpres No 82 tahun 2020, secara bagan organisasi semua bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo dan presiden langsung yang akan mengendalikan, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Di bawah presiden ada Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, yang dibantu para wakilnya yakni, ada Menko Polukam, Menko Maritim Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

“Setelah itu ada ketua pelakasana yang daily kebijakan arahan presiden dan komite kebijakan, akan dipimpin dan bertanggung jawab di lapangan, yakni Pak Erick Tohir,” kata Pramono.

Setelah itu, sambung Pramono, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas covid-19 dijabat oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah ketua gugus tugas, kemudian ada satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional yakni, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin.

“Nah, di bawah pak Doni ada satgas penanganan daerah yang secara langsung terintegrasi di bawah Perpres 82 tahun 2020. Semua telah diatur di dalam perpres secara rinci,” tuturnya.

Mengapa Berganti Nama

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpers 82 tahun 2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas, kenapa?

“Kenapa gugus tugas, kenapa satuan tugas. Saya sejaskan, kalau gugus tugas itu berdiri sendiri, waktu itu dibuat Kepres maka itu dibentuk gugus tugas. Nah, karena sekarang ini dibuat Perpres, maka dibentuklah satuan tugas, dan tentunya satgas ini tidaklah berdiri sendiri, tetapi ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerja, tanggung jawab dan bagaimananya itu sama,” jelasnya.

Bagaimana dengan di daerah dengan pergantian ini, lebih rinci lagi Pramono menegaskan bahwa di daerah itu diintegrasikan, sehingga tidak perlu dibubarkan, hanya namanya menjadi satuan tugas penanganan covid-19 daerah. “Sekali lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan,”

Setelah satuan tugas terbentuk, maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi, karena memang baik gugus tugas maupun satuan tugas adalah organisasi yang sama.

Kenapa presiden mengeluarkan ini? Menurut Pramono, sangat disadari antara persoalan kesehatan dan persoalan ekonomi tidak bisa dipisahkan.

“Sehingga, bila mengutip istilah pak Presiden, kita harus mengatur antara rem dan gas, mana kemudian yang harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan, persoalan covid-19 yakni kesehatan juga bisa diselesaikan,” pungkas Pramono.***

Sumber: okezone.com
Editor: amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU
Berita Utama

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

14 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara...

Read more
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

14 Juli 2025
Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

13 Juli 2025
Next Post

Kejati Riau: 64 Kepsek SMP Diperas Oknum Jaksa Hanya Pengalihan Isu

Anggota DPRD Medan dan 17 Temanya Aniaya 2 Polisi

Trendings

  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.