SumatraTimes.co.id – Bupati Jember Faida angkat bicara terkait pemakzulan dirinya dari jabatan oleh DPRD Jember. Bupati menegaskan, pemakzulan dirinya adalah cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jember Faida saat menghadiri pengajian rutin malam Jumat manis di Pendopo Bupati pada Kamis (23/7/2020) malam.
Bupati mengaku tidak terganggu dengan pemakzulan oleh DPRD Jember. Dia tetap bekerja seperti biasanya, karena menurutnya, memberhentikan bupati bukan perkara gampang.
“Prosedurnya panjang. Bupati dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, apa yang terjadi saat ini adalah pendidikan politik untuk mendewasakan warga Jember. Dia sendiri dan keluarga tidak merisaukan pemakzulan tersebut.
Saat ini, Faida mengaku masih menunggu apakah DPRD serius menyampaikan hasil sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat ke Mahkamah Agung atau tidak.
Jika disampaikan ke MA, maka Faida mengaku siap untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Namun Faida yakin pemakzulan tersebut cacat hukum, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, DPRD harus melampirkan alasan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang berujung pemakzulan tersebut.
Namun dalam surat yang diterimanya, Faida mengaku tidak ada alasan digelarnya sidang paripurna tersebut, sehingga bupati tidak memiliki pedoman.
Faida mengaku, sebenarnya ingin mengikuti sidang tersebut secara virtual karena situasi masih pandemi Covid-19, namun ditolak. Faida juga tidak dapat hadir, karena ingin menghindari bentrok warga yang pro dan kontra.***
Sumber: